JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain diperiksa selama tiga jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/1/2018).
Abdul Malik diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Meski demikian, Abdul Malik mengaku tidak kenal dengan Anang.
"Saya dengar nama Pak Anang itu ya sekarang saja. Saya jawab secara tegas tidak kenal dengan Pak Anang dari dulu sampai sekarang," kata Abdul Malik seusai diperiksa di Gedung KPK.
Abdul Malik juga membantah ikut menerima uang dalam kasus korupsi e-KTP. Dia menolak menjawab saat ditanya soal perannya dalam pembahasan proyek e-KTP.
(Baca juga: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
"Semuanya sudah saya jelaskan termasuk pertanyaan tadi. Silakan tanyakan kepada penyidik selengkapnya," kata Abdul Malik.
Nama Abdul Malik tercantum dalam surat tuntutan jaksa KPK dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.
Abdul Malik diduga menerima suap terkait proyek tersebut melalui anggota DPR Miryam S Haryani.
Menurut jaksa, untuk kepentingan pembahasan anggaran e-KTP, anggota DPR memerintahkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, untuk meminta uang dari para pengusaha yang akan melaksanakan pekerjaan proyek e-KTP.
Abdul Malik pernah disebut oleh jaksa menerima 4.000 dollar AS dalam dua tahap. Pemberian dilakukan di ruang kerjanya di Gedung DPR.