JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Idaman tidak menerima keputusan KPU dan Bawaslu karena tidak meloloskan partainya dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengatakan, partainya tidak akan tinggal diam dengan kepuasan KPU dan Bawaslu. Langkah lanjutan akan disiapkan.
"Kami juga akan berusaha agar sampai ke PTUN," ujarnya di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Partai Idaman, kata Rhoma, menuntut keadilan seperti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai lama juga harus lolos verifikasi faktual untuk ikut Pemilu 2019.
(Baca juga: Rhoma Irama dan Partai Idaman Mulai Ditinggalkan Kadernya)
Menurut Rhoma, keputusan MK itu sudah jelas untuk keadilan. Namun kata dia, KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan hal itu.
Dalam ajudikasi di Bawaslu, Partai Idaman menunjukan data bahwa partai lain juga memiliki masalah terkait ketidaklengkapan dokumen pada tahap verifikasi faktual.
Namun, kata Rhoma, KPU dan Bawaslu tetap meloloskan partai-partai tersebut.
Lantaran hal itu pula, Partai Idaman berencana akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sebelum titik terakhir kami tak akan pernah berhenti berjuang bekerja sampai hak-hak kami disamakan dengan partai-partai yang lain," kata dia.