Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagal Pilkada Bisa Balik ke Polri, Kapolri Dinilai Tak Paham Aturan

Kompas.com - 15/01/2018, 17:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyoroti pernyataan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengenai anggota Polri yang gagal pada saat penetapan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018 bisa kembali ke institusinya.

Kaka khawatir pernyataan Tito tersebut tidak didasarkan pada pengetahuan mengenai aturan dan regulasi personel Polri yang hendak menggunakan hak politiknya sebagai warga negara.

"Melalui pernyataan ini, saya khawatir Kapolri membuat pernyataan yang tidak didukung oleh dasar-dasar regulasi," ujar Kaka saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Sebab, Kaka menjelaskan, dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dengan tegas menyebutkan, "Kepolisian Negara RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."

(Baca juga: Polisi Gagal di Pilkada Bisa Kembali ke Polri, Perludem Nilai Langkah Mundur)

Penjelasannya, "yang dimaksud dengan bersikap netral adalah bahwa anggota Kepolisian Negara RI bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan atau pengurus di partai politik."

Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, "Anggota Kepolisian Negara RI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih".

Adapun, Ayat (3) pasal yang sama juga menyebutkan, "Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Artinya, menurut Kaka, seorang anggota Polri seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu saat hendak terjun ke proses politik menuju pencalonan kepala daerah. Selain itu, ia tidak dapat kembali lagi ke institusinya jika gagal dalam proses pilkada.

"Ya makanya kita harus saling mengingatkanlah bahwa memang ini tidak sesuai dengan aturan. Apalagi ini yang ngomong seorang penegak hukum, bukan masyarakat biasa. Setiap kebijakan dan pernyataannya harus mencerminkan kepastian hukum. Jangan separuh-separuh," ujar Kaka.

"Tapi kalau memang benar begitu, ini perlu dikaji bersama-sama. Ini mengundang diskusi banyak pihak, apakah ini memang secara normatif bisa dilakukan atau tidak," kata dia.

Jenderal Tito sebelumnya mengatakan, perwira Polri yang gagal pada saat penetapan sebagai calon pada Pilkada Serentak 2018 bisa kembali ke institusinya.

(Baca: Polisi yang Gagal Jadi Peserta Pilkada Bisa Kembali ke Polri)

Diketahui, KPU akan menetapkan pasangan bakal calon yang memenuhi syarat untuk menjadi calon pada 12 Februari 2018.

"Kalau penetapan dia gagal dan mereka ingin terus mengabdikan diri di Polri, tidak ada larangan menerima mereka," kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

"Kalau seandainya mereka ingin tetap keluar dari Polri, kami juga akan fasilitasi. Enggak ada larangan," ucap mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu, dari 569 calon kepala daerah yang mendaftar untuk pilkada di 171 daerah, sembilan calon berasal dari TNI dan delapan calon dari Polri. Saat ini status mereka ada yang sudah purnawirawan, tetapi ada juga yang masih aktif.

Kompas TV "Perang Bintang" menjadi salah satu fenomena di Pilkada Serentak 2018 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com