JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Hanura l Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa Partai Hanura tidak mengenal istilah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Hal itu ia sampaikan saat ditanya wartawan terkait penunjukan Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Plt Ketua Umum Partai Hanura oleh beberapa pengurus Hanura pada Senin (15/1/2018) pagi.
"Kami itu justru tidak mengenal (istilah) Plt Ketua Umum," ujar Pasek, usai rapat koordinasi Partai Hanura di Jakarta, Senin.
Menurut Pasek, pernyataannya itu bukan atas karangannya sendiri. Ia mengatakan bahwa hal itu mengacu kepada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Di dalam AD/ART pula, kata Pasek, Ketua Umum justru memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana tugas Ketua Pengurus Daerah (DPD) atau Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC).
"Ini ada di sini, bukan kata saya," kata dia, sembari menunjukkan buku AD/ART Partai Hanura.
(Baca juga: Drama Hanura: Sekjen Pecat Ketum, Ketum Pecat Sekjen)
Selain tidak menenal istilah Plt, pemilihan ketua umum Partai Hanura juga dinilai Pasek harus mengikuti AD/ART, yaitu melalui musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa.
Sebelumnya, sejumlah pengurus Partai Hanura mengadakan rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Rapat memutuskan untuk memberhentian Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari jabatannya, atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Namun, keputusan itu ditentang oleh OSO. Ia mengatakan akan melakukan perlawanan kepada kader-kader yang ia anggap justru akan merusak Hanura.
"Saya tidak perduli apa yang diakukan oleh sekelompok orang-orang yang kecil, yang ingin merusak partai pasti akan kami lawan dan tertibkan," kata OSO.