Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waketum Hanura: Kami Tidak Mengenal Istilah Plt Ketua Umum

Kompas.com - 15/01/2018, 17:40 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Hanura l Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa Partai Hanura tidak mengenal istilah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

Hal itu ia sampaikan saat ditanya wartawan terkait penunjukan Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Plt Ketua Umum Partai Hanura oleh beberapa pengurus Hanura pada Senin (15/1/2018) pagi.

"Kami itu justru tidak mengenal (istilah) Plt Ketua Umum," ujar Pasek, usai rapat koordinasi Partai Hanura di Jakarta, Senin.

Menurut Pasek, pernyataannya itu bukan atas karangannya sendiri. Ia mengatakan bahwa hal itu mengacu kepada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Di dalam AD/ART pula, kata Pasek, Ketua Umum justru memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana tugas Ketua Pengurus Daerah (DPD) atau Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC).

"Ini ada di sini, bukan kata saya," kata dia, sembari menunjukkan buku AD/ART Partai Hanura.

(Baca juga: Drama Hanura: Sekjen Pecat Ketum, Ketum Pecat Sekjen)

Selain tidak menenal istilah Plt, pemilihan ketua umum Partai Hanura juga dinilai Pasek harus mengikuti AD/ART, yaitu melalui musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa.

Sebelumnya, sejumlah pengurus Partai Hanura mengadakan rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Rapat memutuskan untuk memberhentian Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari jabatannya, atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

Namun, keputusan itu ditentang oleh OSO. Ia mengatakan akan melakukan perlawanan kepada kader-kader yang ia anggap justru akan merusak Hanura.

"Saya tidak perduli apa yang diakukan oleh sekelompok orang-orang yang kecil, yang ingin merusak partai pasti akan kami lawan dan tertibkan," kata OSO.

Kompas TV Oesman Sapta Oddang dinilai telah melanggar aturan partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com