JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena dinilai menghalang-halangi penyidikan KPK.
Namun hal itu bukanlah cerita baru. Sebab sebelum Fredrich, ada pengacara-pengacara lain yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Sejak 2015, ada 22 advokat (termasuk Fredrich) yang tercatat ditetapkan sebagai tersangka," ujar peneliti ICW, Lalola Easter di Jakarta, Jumat (14/1/2018).
Berdasarkan data ICW, kasus yang melibatkan 22 pengacara tersebut mayoritas ditangani oleh KPK sebanyak 16 orang. Selebihnya ditangani oleh Kejaksaan 5 orang dan kepolisian 1 orang.
Kasusnya beragam. Ada yang terkait kasus penyuapan hakim panitera hingga kasus yang serupa dengan Fredrich yaitu dianggap menghalang-halangi penyidikan KPK.
Baca juga : Soal Kasus Fredrich, ICW Ingatkan Tidak Ada Profesi yang Kebal Hukum
ICW tak setuju bila kasus menjadikan pengacara sebagai tersangka adalah upaya serangan kepada profesi. Sebab, hal itu terjadi akibat prilaku para pengacara tersendiri.
Padahal, perilaku pengacara sudah diatur secara proporsional dalam kode etik profesi.
Beberapa kasus yang mirip dengan kasus Fredrich di antaranya kasus Manatap Ambarita yang menghalang-halangi proses pemeriksaan oleh kejaksaan terkait korupsi Dinas Kimpraswil Kabupaten Mentawai pada 2005.
Selain itu, ada pula Mohammad Hasan dan Azmi bin Muhammad Yusuf yang menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri M. Nazaruddin.