JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Bupati Talaud, Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip pergi ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbuntut panjang.
Kini, perempuan yang memiliki paras cantik itu dinonaktifkan oleh Mendagri selama tiga bulan karena melanggar ketentuan yang berlaku.
"Di dalam Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J UU Pemerintahan Daerah itu sudah jelas," ujar Direktur FKDH Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Akmal Malik, Jakarta, Minggu (14/1/2018).
Di dalam aturan yang dimaksud disebutkan kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.
Dalam Pasal 77 UU yang sama, juga sangat jelas disebutkan bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 76 Ayat 1 huruf I akan diberhentikan selama tiga bulan oleh Mendagri.
Baca juga: Gara-gara ke Luar Negeri, Bupati Cantik Talaud Dinonaktifkan Mendagri
Izin yang diberikan oleh Mendagri untuk kepala daerah yang ke luar negeri pun hanya tujuh hari. Sementara Sri Wahyumi pergi ke Amerika Serikat selama tiga minggu dan tanpa izin.
"Kami tidak ingin kepala daerah itu berlama-lama di luar negeri. Apakah itu biaya sendiri atau APBD. Banyak masyarakat yang perlu diurus," kata Akmal.
Kemendagri menyakini Sri Wahyumi sudah mengetahui aturan itu. Sebab, ujar Akmal, saat Sri pergi ke Thailand, ia mengajukan izin kepada Mendagri.
"Saat beliau berangkat ke Thailand minta izin enggak? Minta izin. Kami punya izinnya. Kenapa ketika ke Amerika tidak minta izin?" tanya dia.
Sementara itu, Sri Wahyumi mengatakan bahwa kepergiannya ke Amerika selama tiga minggu dalam rangka belajar ekonomi maritim atas undangan Konsulat Jenderal Amerika. Ia juga mengatakan bahwa biaya ke AS menggunakan anggaran sendiri, bukan APBD.
"Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah," ujar Sri Wahyumi, Sabtu (13/1/2018), menanggapi pemberhentiannya tersebut.
Baca juga: Ini Alasan Bupati Talaud ke Negeri Donald Trump
Sri Wahyumi mengaku belum menerima SK penonaktifan dari Mendagri sehingga ia masih menganggap dirinya sebagai bupati Talaud yang definitif.