Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami Tak Ingin Kepala Daerah Lama-lama di Luar Negeri, Rakyat Perlu Diurus..."

Kompas.com - 14/01/2018, 17:35 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Bupati Talaud, Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip pergi ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbuntut panjang.

Kini, perempuan yang memiliki paras cantik itu dinonaktifkan oleh Mendagri selama tiga bulan karena melanggar ketentuan yang berlaku.

"Di dalam Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J UU Pemerintahan Daerah itu sudah jelas," ujar Direktur FKDH Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri  Akmal Malik, Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Di dalam aturan yang dimaksud disebutkan kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Dalam Pasal 77 UU yang sama, juga sangat jelas disebutkan bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 76 Ayat 1 huruf I akan diberhentikan selama tiga bulan oleh Mendagri.

Baca juga: Gara-gara ke Luar Negeri, Bupati Cantik Talaud Dinonaktifkan Mendagri

Izin yang diberikan oleh Mendagri untuk kepala daerah yang ke luar negeri pun hanya tujuh hari. Sementara Sri Wahyumi pergi ke Amerika Serikat selama tiga minggu dan tanpa izin.

"Kami tidak ingin kepala daerah itu berlama-lama di luar negeri. Apakah itu biaya sendiri atau APBD. Banyak masyarakat yang perlu diurus," kata Akmal.

Kemendagri menyakini Sri Wahyumi sudah mengetahui aturan itu. Sebab, ujar Akmal, saat Sri pergi ke Thailand, ia mengajukan izin kepada Mendagri.

"Saat beliau berangkat ke Thailand minta izin enggak? Minta izin. Kami punya izinnya. Kenapa ketika ke Amerika tidak minta izin?" tanya dia.

Sementara itu, Sri Wahyumi mengatakan bahwa kepergiannya ke Amerika selama tiga minggu dalam rangka belajar ekonomi maritim atas undangan Konsulat Jenderal Amerika. Ia juga mengatakan bahwa biaya ke AS menggunakan anggaran sendiri, bukan APBD.

"Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah," ujar Sri Wahyumi, Sabtu (13/1/2018), menanggapi pemberhentiannya tersebut.

Baca juga:  Ini Alasan Bupati Talaud ke Negeri Donald Trump

Sri Wahyumi mengaku belum menerima SK penonaktifan dari Mendagri sehingga ia masih menganggap dirinya sebagai bupati Talaud yang definitif.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo resmi memberhentikan sementara Sri Wahyumi dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com