JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas ketidakhadiran mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (12/1/2018).
Fredrich seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Jadi kami akan membicarakan lebih lanjut apa tindakan hukum yang akan dilakukan setelah tadi kami tunggu saudara FY sampai dengan sore hari ini di jadwal pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.
Febri mengatakan dalam kasus ini hanya dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.
(Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Fredrich Hindari Panggilan KPK)
KPK belum merencanakan soal penjadwalan ulang terhadap Fredrich.
"Belum ada pembicaraan soal penjadwalan kembali karena setelah tersangka tidak hadir hari ini, tim tentu akan membicarakan lebih lanjut apa yang akan kita lakukan ke depan," ujar Febri.
Saat disinggung soal kemungkinan KPK akan melakukan upaya jemput paksa, pihaknya belum mengarah pada opsi tersebut. Dalam hal ini KPK, kata Febri, akan bekerja mengacu pada ketentuan dalam KUHAP.
"Apa tindakan yang dilakukan terhadap pihak yang tidak datang memenuhi panggilan, tentu kita akan lakukan sesuai KUHAP," ujar Febri.