Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN: Belum Tentu Jokowi dan Prabowo Maju Pilpres 2019

Kompas.com - 12/01/2018, 17:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Fikri Yasin tak sepakat jika pemilihan presiden 2019 mendatang, dianggap sebagai pertarungan partai politik pendukung pemerintah Vs partai di luar pemerintah.

Apalagi jika pilpres 2019 diprediksi mengulang kembali pertarungan antara Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Masih bisa kemungkinan lain di luar itu ada," kata Fikri di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Fikri menilai, peta koalisi masih sangat cair dan dinamis. Apalagi, saat ini PDI Perjuangan sebagai parpol pemenang pemilu dan pengusung utama Presiden Joko Widodo belum menentukan sikapnya.

"Enggak ada yang bisa jamin juga apakah Jokowi didukung PDI-P," kata dia.

(Baca juga : Presidential Threshold 20 Persen, PAN Tetap Yakin Zulkifli Hasan Maju Pilpres)

Fikri mengatakan, Jokowi bukan ketua umum atau pun pemilik saham di PDI-P. Oleh karena itu, Jokowi tidak bisa menentukan arah politik partai berlambang banteng tersebut.

Kunci dukungan PDI-P ada di ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri.

"Jokowi apa jabatannya? Kader saja kan? Justru yang deklarasi dukung Jokowi jauh-jauh hari partai lain seperti Nasdem," kata dia.

Partai Gerindra juga, lanjut Fikri, belum tentu mengusung kembali Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

(Baca juga : Presidential Threshold 20 Persen, Gerindra Tetap Usung Prabowo di Pilpres 2019)

Sampai saat ini juga belum ada pernyataan dari Prabowo terkait niatnya kembali nyapres.

Oleh karena itu, Fikri memprediksi bisa muncul poros koalisi baru yang tidak terkotak-kotak antara partai politik pendukung pemerintah dan oposisi.

Bisa juga muncul tokoh alternatif di luar Jokowi dan Prabowo.

(Baca juga : Melihat Peta Politik Pilpres 2019 Pascaputusan MK soal Presidential Threshold)

Menurut Fikri, secara matematis syarat pengusungan capres dan cawapres sebesar 20 persen kursi DPR bisa memunculkan lima pasangan calon.

Namun, secara realistis, syarat itu masih bisa melahirkan tiga sampai empat pasangan calon.

Fikri tetap optimistis PAN bisa mengusung ketua umumnya, Zulkfli Hasan, sebagai capres atau cawapres.

Keputusan untuk mengusung Zulkifli sudah diputuskan melalui rapat kerja nasional PAN di Bandung, Agustus 2017 lalu.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2019 nanti, harus didukung oleh partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com