JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa membantah kliennya menghindari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada hari ini, Jumat (12/1/2018), Fredrich dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Oh, enggak (menghindar). Ini kan proses yang harus dihadapi ya," kata Sapriyanto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Baca juga: Fredrich Yunadi Tak Penuhi Panggilan KPK
Jika surat tersebut tidak dikabulkan KPK, Sapriyanto yakin KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Fredrich sebagai tersangka.
"Kalau enggak dikabulkan kan pasti diagendakan ulang. Enggak mungkinlah main jemput-jemput (paksa)," ujar Sapriyanto.
Dalam hukum acara, lanjut Wakil Ketua Umum Peradi itu, pemanggilan bisa dilakukan sebanyak dua kali.
Baca juga: Akankah Fredrich Yunadi Mengajukan Praperadilan Terhadap KPK?
"Satu kali dipanggil enggak hadir, dua kali dipanggil, tiga kali baru dijemput. Kan begitu. Enggak langsung main jemput saja. Apalagi kami sudah ajukan surat ke KPK untuk penundaan," ujar Sapriyanto.