JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung terkait kasus e-KTP.
Tamsil akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Markus Nari, anggota DPR yang menjadi tersangka kasus tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018).
Dalam kasus ini, Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Baca juga: KPK Akan Panggil Ulang Agun Gunandjar, Tamsil Linrung, dan Djamal Aziz
"Tersangka MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR," kata Febri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, lanjut Febri, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Saat itu, tengah dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Usut Kasus Markus Nari, Apa yang Digali Penyidik dari Yorrys Raweyai?
Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
"Diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka MN," ujar Febri.
Markus Nari sebelumnya juga berstatus tersangka dalam perkara menghalangi dan merintangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.