Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut LPAI, 4 Hal Ini Harus Jadi Perhatian Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak

Kompas.com - 11/01/2018, 08:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Kompas TV Seto Mulyadi Dukung Hukuman Berat Pelaku Paedofil

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel menyoroti hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia.

Hukuman kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reza berpendapat, pemerintah, termasuk masyarakat, kini seolah-olah menganggap persoalan kejahatan seksual terhadap anak selesai setelah hukuman kebiri diatur dalam undang-undang.

"Berbusa-busa orang menyebut, situasi ini situasi luar biasa. Kejahatan seksual, tanpa parameter yang jelas, disebut sebagai kejahatan luar biasa. Apapun penamaannya, tetap saja publik lebih terfokus pada apa hukuman terhadap predator seksual," ujar Reza kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2018).

Baca juga: KPAI Dorong Penegak Hukum Gunakan Hukuman Kebiri bagi Pedofil

Menurut dia, ada yang lebih penting menjadi fokus dalam penanganan kejahatan seksual terhadap anak.

"Padahal, kebiri itu urusan kesekian. Mari banting setir ke hal yang jauh lebih penting dari hukuman kebiri," lanjut dia.

Pertama, pastikan anak yang menjadi korban kejahatan seksual mendapatkan restitusi. Restitusi ini seharusnya telah diajukan pada tahap penyidikan di kepolisian. Penyidik harus proaktif memproses pengajuan restitusi.

Kedua, jika pelaku tidak mampu membayar tuntutan restitusi, negara harus menunaikan restitusi kepada korban.

"Naikkan ganti rugi menjadi kompensasi yang harus ditunaikan negara. Terobosan ini merupakan sanksi bagi negara atas kegagalan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari kejahatan keji," ujar Reza.

Baca juga: Pemerintah Susun Tiga PP Pelaksana Perppu Kebiri

Ketiga, pemerintah harus membangun basis data mengenai korban.

Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan korban menerima rehabilitasi fisik dan psikologis di manapun dia berada, bahkan dalam jangka waktu yang lama agar korban benar-benar bisa kembali menjalani kehidupan seperti sedia kala.

Keempat, harus ada aturan terkait pelaku kejahatan yang merupakan orangtua atau saudara kandung korban. Menurut Reza, belum ada aturan soal ini. 

"Seharusnya, ketika pelaku kejahatan adalah orangtua si anak sendiri, pemisahan antara keduanya harus dilakukan. Cabut kuasa asuh pelaku atas anak tersebut. Opsi ini perlu dikedepankan, bukan sebagai opsi terakhir sebagaimana bunyi UU Perlindungan Anak," ujar Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com