Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Suap, Bupati Batubara OK Arya Segera Diadili

Kompas.com - 11/01/2018, 06:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelimpahan tahap dua untuk tiga tersangka pada kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, yang menjerat Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Rabu (10/1/2018).

Tiga tersangka itu adalah Bupati OK Arya, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.

Dengan pelimpahan berkas ini, maka para tersangka tersebut akan segera diadili.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan 3 tersangka ke penuntutan (tahap 2), yaitu atas nama HH (Helman Herdady), OKA (OK Arya), dan STR (Sujendi Tarsono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/1/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (8/1/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (8/1/2018).
Febri mengatakan, sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Baca juga: KPK Dalami Alur Aliran Dana dalam Kasus Suap Bupati Batubara

Untuk kepentingan tersebut, tersangka Sujendi dipindahkan penahanannya dan dititip di Lapas Klas 1 Medan.

Tersangka Helman masih dititipkan di Rutan Salemba. Sementara, OK Arya di Rutan Polres Jakarta Timur. 

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 62 saksi untuk ketiga tersangka.

"Sedangkan ketiga tersangka ini masing-masing sekurangnya telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 hingga 3 kali dalam kurun Oktober sampai November 2017," ujar Febri.

Baca juga: Suap Rp 4,4 Miliar untuk Bupati Batubara Diserahkan Secara Bertahap

KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Selain OK Arya, Helman, dan Sujendi, dua tersangka lainnya yakni dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen pada proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

OK Arya Zulkarnaen diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek itu dari dua orang kontraktor tadi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan selama empat kali dalam waktu kurang dari 30 hari.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com