JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelimpahan tahap dua untuk tiga tersangka pada kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, yang menjerat Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Rabu (10/1/2018).
Tiga tersangka itu adalah Bupati OK Arya, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.
Dengan pelimpahan berkas ini, maka para tersangka tersebut akan segera diadili.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan 3 tersangka ke penuntutan (tahap 2), yaitu atas nama HH (Helman Herdady), OKA (OK Arya), dan STR (Sujendi Tarsono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/1/2018).
Baca juga: KPK Dalami Alur Aliran Dana dalam Kasus Suap Bupati Batubara
Untuk kepentingan tersebut, tersangka Sujendi dipindahkan penahanannya dan dititip di Lapas Klas 1 Medan.
Tersangka Helman masih dititipkan di Rutan Salemba. Sementara, OK Arya di Rutan Polres Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 62 saksi untuk ketiga tersangka.
"Sedangkan ketiga tersangka ini masing-masing sekurangnya telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 hingga 3 kali dalam kurun Oktober sampai November 2017," ujar Febri.
Baca juga: Suap Rp 4,4 Miliar untuk Bupati Batubara Diserahkan Secara Bertahap
KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Selain OK Arya, Helman, dan Sujendi, dua tersangka lainnya yakni dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen pada proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.
OK Arya Zulkarnaen diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek itu dari dua orang kontraktor tadi.
Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.