JAKARTA, KOMPAS.com — Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri tak cuma menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk membeli mobil mewah.
Rochmadi ternyata juga menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) palsu untuk membeli mobil. Hal itu diketahui saat pegawai showroom mobil di Sunter Valentino bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti berupa fotokopi NPWP atas nama Andika Apriyanto.
"Waktu itu kami enggak cek asli apa tidak. Kami tidak bertugas untuk memeriksa keaslian NPWP," kata Valentino.
Baca juga: Auditor Utama BPK Pakai KTP Palsu untuk Beli Mobil Mewah
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Rochmadi menggunakan KTP palsu untuk membeli mobil. Awalnya, Rochmadi memerintahkan bawahannya, Ali Sadli, selaku Kepala Subauditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK untuk membeli mobil.
Ali Sadli kemudian memerintahkan bawahannya, Yudy Ayodya Baruna, untuk membeli satu unit mobil Honda Odyssey. Ali mengatakan kepada Yudy bahwa mobil tersebut sebenarnya dibeli oleh Rochmadi.
Namun, menurut Yudy, mobil tersebut dibeli menggunakan nama Andika Apriyanto, bukan atas nama Rochmadi Saptogiri. Ali memberikan KTP atas nama Andika yang menggunakan foto wajah Rochmadi Saptogiri.