JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Yasonna diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Yasonna memenuhi panggilan KPK. Dia tiba sekitar pukul 09.58 WIB.
(Baca juga : Olly Dondokambey Tetap Yakin Tak Ada Mark Up Anggaran e-KTP di DPR)
Ia menyatakan, akan memberikan keterangan kepada KPK.
"Amanlah, kita mau berikan keterangan sebagai warga negara yang baik," ujar Yasonna.
Yasonna sebelumnya disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek e-KTP. Saat proyek dari Kementerian Dalam Negeri itu bergulir, Yasonna merupakan anggota Komisi II DPR.
(Baca juga : Marzuki Alie: Tak Ada Ribut-ribut Bahas Anggaran e-KTP)
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Pemberian uang kepada Yasonna diduga melalui anggota DPR Miryam S Haryani.
Meski demikian, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detil peran Yasonna dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto.
Yasonna hanya disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar tersebut.