Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2017, 7 Jaksa Diberhentikan karena Langgar Disiplin

Kompas.com - 09/01/2018, 17:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menerima 1.294 laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh internal kejaksaan, baik oleh jaksa maupun staf tata usaha. Sebanyak 791 laporan di antaranya telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses.

Dari penanganan kasus internal, 195 kasus terbukti di mana jaksa dan staf tata usaha dikenakan hukuman disiplin ringan hingga berat.

Berdasarkan data yang dihimpun kejaksaan, ada tujuh jaksa yang melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan. Lima jaksa diberhentikan tidak dengan hormat, sementara dua lainnya berhenti atas permintaan sendiri.

"Di sini kami sangat tegas dan keras berusaha menegakan kebijakan punishment dan reward. Siapapun yang salah harus kena sanksi," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Baca juga : Jaksa KPK Tolak Penyuap Dirjen Hubla Jadi Justice Collaborator

Sementara itu, jaksa yang berprestasi akan mendapat promosi berupa mutasi jabatan dan sebagainya. Untuk hukuman disiplin ringan, ada 61 jaksa dan 18 TU yang dikenakan. Kemudian, ada 95 jaksa dan 29 TU yang dikenakan sanksi sedang. Sementara yang mendapatkan sanksi berat yakni 51 jaksa dan 55 TU.

Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan untuk menurunkan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, kejaksaan akan menurunkan tim intelijen untuk mengklarifikasi apakah laporan pengaduan itu benar. Jika terbukti jaksa atau staf yang diadukan bersalah, maka akan diproses sesuai tingkat kesalahannya.

Prasetyo mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan juga kerap menerima pengaduan yang mengada-ada tanpa disertai bukti konkrit. Dari sejumlah laporan yang masuk, ada juga yang tidak terbukti sebanyak 440 laporan.

Baca juga : Namanya Dicatut Minta Sumbangan Natal, 2 Jaksa Lapor Polisi

Di samping itu, ada juga 156 laporan dugaan penyelewengan jaksa yang dilimpahkan ke instansi lain sebanyak 156 kasus.

"Ini yang saya katakan Jamwas adalah elemen ya g sangat signifikan untuk perbaikan jaksa ke depan," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, bagi jaksanya yang melanggar pidana, tak hanya menerima sanksi pemecatan. Jaksa tersebut juga diusut tindak pidananya. Ia menyebut ada perkara yang dilakukan salah satu pejabat di kejaksaan di Jawa Timur yang ditangani langsung oleh kejaksaan. Dalam dua minggu, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, selebihnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjaring dalam operasi tangkap tangan maupun pengembangan perkara.

Mereka adalah Kepala Seksi Intelijen Bengkulu Parlin Purba, Asisten Intelijen Bengkulu Edy Sumarno, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.

"Kadang ini bukan sesuatu yang menyenangkan. Tapi demi perbaiki kejaksaan ke depan," kata Prasetyo.

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Setya Novanto.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com