Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Bila Hanya Satu Calon yang Mendaftar

Kompas.com - 09/01/2018, 14:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU di tingkat provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018, akan memperpanjang masa pendaftaran jika hanya ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar hingga penutupan pendaftaran tanggal 10 Januari 2018 pukul 24.00.

Arief menuturkan, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan bilamana hanya ada satu bapaslon yang mendaftar sampai berakhirnya masa pendaftaran calon.

"Tanggal 10 tutup, ternyata masih ada satu, maka perintah MK, KPU sudah harus mengupayakan sungguh-sungguh untuk mendapatkan lebih dari satu paslon. Maka KPU memperpanjang pendaftaran," kata Arief ditemui di sela sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Arief mengatakan, setelah penutupan pendaftaran tanggal 10 Januari 2018 pukul 24.00 wib, maka KPU akan mengumumkan bapaslon yang pendaftarannya diterima. Kemungkinan pengumuman akan dilakukan pada tanggal 11 Januari 2018.

Baca juga : Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon ke KPU pada Pilkada Jabar 2018

"Ya tanggal 11 lah. Kan teman-teman (provinsi/kabupaten/kota) perlu merekap dulu berkasnya, kasih report ke kita, lalu kita konfirmasi datanya, begitu," ucap Arief.

Kemudian, masa perpanjangan pendaftaran kemungkinan akan berlangsung selama tiga hari. Artinya, hingga pertengahan bulan ini.

"Tapi kalau pada masa (perpanjangan) pendaftaran tetap hanya ada satu paslon maka KPU tetap akan melanjutkan proses pemilihan dengan satu paslon," imbuh Arief.

Sebelumnya, sebanyak 71 bakal pasangan calon (bapaslon) mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten, Kota di hari pertama pendaftaran calon peserta pilkada serentak 2018, pada Senin (8/1/2018).

Pilkada serentak 2018 diikuti oleh 171 daerah terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Tahun ini menjadi pilkada serentak terbesar dibandingkan dua pilkada serentak sebelumnya.

Baca juga : Siapa Akan Unggul di Pilkada Jawa Barat?

Ke-71 bapaslon yang mendaftar terdiri dari 9 bapaslon di 7 provinsi, 47 bapaslon di 38 kabupaten, dan 15 bapaslon di 11 kota.

Ketujuh provinsi yang sudah menerima pendaftaran bapaslon yakni Lampung (2 bapaslon), Nusa Tenggara Timur (2 bapaslon), Kalimantan Barat (1 bapaslon), Maluku Utara (1 bapaslon), Sulawesi Tenggara (1 bapaslon), Bali (1 bapaslon), dan Sumatera Utara (1 bapaslon).

"Yang belum ada adalah Jawa. Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah belum kami terima laporan penerimaan calon," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin.

Berikut adalah nama-nama 9 bapaslon untuk tingkat provinsi (Pilgub) yang sudah mendaftar ke KPU:

1. Herman Hasanusi-Sutono (Lampung)
2. Mustafa-Ahmad Jajuli (Lampung)
3. Marianus Sae-Emelia Julia Nomleni (NTT)
4. Esthon Leyloh Foenay-Christian Rotok (NTT)
5. Sutarmidji-Ria Norsan (Kalbar)
6. Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin (Malut)
7. Asrun-Hugua (Sultra)
8. Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Bali)
9. Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Sumut)

Kompas TV Ridwan Kamil dan UU menjadi kandidat pertama yang mendaftar di Pilkada Provinsi Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com