JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sedianya, mantan anggota Komisi II DPR ini akan diperiksa penyidik KPK dalam kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) pada Senin (8/1/2018).
Abdul Malik akan diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur PT Quadra Solution, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka E-KTP.
Namun, Abdul Malik berhalangan hadir dan mengirimkan surat ke KPK.
"Yang bersangkutan mengirimkan surat kepada penyidik tidak bisa datang. Kami akan melakukan jadwal ulang karena ada keluarga yang bersangkutan meninggal," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (8/1/2018).
(Baca juga : Apa Kabar Laporan Marzuki Alie terhadap 3 Terdakwa E-KTP?)
Selain Abdul Malik, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPR lainnua, yakni Marzukie Ali dan Djamal Aziz.
Marzuki menjabat Ketua DPR pada periode 2009-2014, sementara Djamal adalah anggota Komisi II.
Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang. Keduanya hadir memenuhi panggilan KPK.
"Dua saksi diperiksa kasus e-KTP diklarifikasi atas pengetahuan mereka dan juga dugaan penerimaan uang terkait e-KTP tentu saja diketahui klarifikasi yang bersangkutan," ucap Febri.