JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan hadis.
Ia dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah karena sejumlah postingan di Facebook Ade dianggap menista hadis.
"Salah satunya dia katakan bahwa hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah," ujar Pimpinan Majelis Ta'lim Nahdlatul Fatah Salman Al Farisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat.
Sementara itu, dalam postingannya, Ade menganggap larangan itu menyusahkan hidup.
Padahal, kata dia, hadis tersebut menekankan bahwa jika umat berpegang teguh pada Al Quran dan hadis, maka tak akan tersesat.
"Jadi kan terkesan bahwa hadis ini dan Al Quran ini membuat susah umat Islam," kata Salman.
Selain itu, Ade juga memposting tulisan terkait pemahaman ulama soal meminum air seni onta.
Ade menuliskan bahwa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir menyebarkan video anjurannya untuk minum kencing unta.
Ia kemudian membandingkannya dengan imbauan World Health Organization (WHO), agar masyarakat berhenti meminum air kencing onta karena salah satu sumber penyakit MERS (Middle East Respiratoty Syndrome).
Penyakit ini menyerang pernapasan dan bisa berujung pada kematian.
"Yang berhak membicarakan persoalan ini tentunya ulama-ulama yamg menguasai bidang hadis. Ade Armando ini siapa?" kata Salman.
"Jadi terkesan mengkonfrontasi antara hadis dengan pendapat WHO," lanjut dia.
Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman screenshoot postingan Ade Armando di Facebook.
Ia diduga melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP.
Salman selaku pelapor menerima laporan polisi Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.