JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI membuka pendaftaran bakal calon kepada daerah pada hari ini, Senin (8/1/2018).
Pendaftaran bakal calon kepada daerah akan berlangsung hingga Rabu (10/1/2018) pukul 24.00 WIB.
"Prosesnya, mereka (bakal calon) mendaftar didampingi oleh para pengurus partainya," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin.
Partai politik yang mendaftarkan bakal calonnya wajib menyerahkan syarat pencalonan, terutama dokumen atau surat dukungan dari parpol/koalisi, dan surat pernyataan kesepakatan antara parpol dan bakal calonnya.
Baca juga: Kapolri Mutasi Anak Buahnya yang Nyalon di Pilkada Serentak
Jika pencalonan calon kepala daerah diambil alih oleh pengurus parpol tingkat pusat, maka dokumen syarat pencalonan harus ditandatangani oleh pengurus DPP.
"Pendaftarannya boleh dilakukan oleh orang di daerah yang mendapat mandat, tetapi tanda tangan tetap DPP," kata Ilham.
Selain syarat pencalonan, bakal calon kepala daerah juga harus membawa dokumen syarat calon, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pajak, dan sebagainya.
"Kalau belum selesai, maka mereka bisa memberikan draf tanda terima dari instansi terkait dalam kepengurusan syarat calon tersebut," kata Ilham.
Baca juga: Fenomena Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2018 Diprediksi Meningkat
Setelah selesainya masa pendaftaran pada 10 Januari 2018, proses berikutnya adalah menunggu perbaikan syarat pendaftaran dari para bakal calon.
Selain itu, kata Ilham, jika ada aduan dari masyarakat/Panwas maka KPU akan melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.
"Kemudian kalau ada aduan terkait ijazah, nanti kami verifikasi. Kami menanyakan ke yang bersangkutan atau ke Depdikbud," kata Ilham.
Pilkada serentak 2018 akan digelar di 171 daerah, yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Tahun ini menjadi pilkada serentak terbesar dibandingkan dua pilkada serentak sebelumnya.