JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, sejak Sabtu (6/1/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, empat lokasi tersebut adalah kantor pribadi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif serta kantor dan rumah dinas bupati.
Di samping itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri.
"Sejauh ini telah disita dokumen-dokumen proyek dan pencairan dana serta dokumen perusahaan," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu.
Dari hasil penggeledehan, tim KPK juga menemukan sejumlah mobil mewah yang berada di garasi rumah bupati. Belum diketahui tindakan yang diambil KPK setelahnya.
Baca juga : Delapan Mobil Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah Disegel KPK
"Sejumlah mobil mewah yang ditemukan di garasi rumah Bupati, tim sedang mencermati di lapangan," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka terkait kasus ini. Selain Abdul, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.
Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit diduga menerima komitmen fee dari Donny Winoto.
Komitmen fee itu terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Baca juga : Saat Jadi Pengusaha, Bupati Hulu Sungai Tengah Pernah Ditahan karena Korupsi
Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
Sebagai penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.