Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jadi Pengusaha, Bupati Hulu Sungai Tengah Pernah Ditahan karena Korupsi

Kompas.com - 06/01/2018, 07:35 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebelumnya juga pernah mendekam di penjara karena kasus korupsi.

Perkara yang menjerat Abdul Latif adalah kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711 juta pada tahun 2005-2006.

"Waktu itu yang bersangkutan seorang pengusaha. Yang bersangkutan divonis 1,5 tahun penjara, kalau tidak salah," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/11/2018).

Saat itu, Abdul Latif berperan sebagai kontraktor. Proyek pembangunan sekolah itu tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Delapan Mobil Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah Disegel KPK

Usai bebas, Abdul Latif maju sebagai calon anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019.

"Yang bersangkutan terpilih sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019," ucap Agus.  

Setahun menjadi anggota dewan, ia kembali maju dalam pemilihan bupati Hulu Sungai Tengah. Akhirnya, Abdul Latif terpilih menjadi bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 dan dilantik pada Februari 2016.

"Ini harus jadi pelajaran menjelang pilkada. Mari kita pilih betul-betul personal yang baik, yang tidak punya catatan buruk," kata Agus. 

Baca juga: "Udah Seger Kan?" Kode Suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah

Saat ini, Abdul Latif kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berbeda bersama tiga  tersangka lainnya, yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.

Keempatnya sudah ditahan oleh lembaga anti-rasuah.

Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit diduga menerima komitmen fee dari Donny Winoto. Komitmen fee itu terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, sebesar 7,5 persen atau Rp 3,6 miliar.

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan  bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 Rp 1,8 miliar.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Tengah dan Tiga Orang lainnya

Sebagai penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Seebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Ini merupakan operasi tangkap tangan perdana di tahun 2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com