Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Jokowi Dibawa dalam Konflik PPP, Mendagri Kritik Kubu Djan Faridz

Kompas.com - 04/01/2018, 15:11 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang juga senior PDI Perjuangan, menyatakan kecewa dan mengkritik pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Humprey Djemat, yang membawa nama Presiden Joko Widodo dalam pusaran konflik internal PPP. 

"Saya kecewa. Urusan internal antar PPP selesaikanlah secara internal dan secara hukum. Jangan membawa-bawa Bapak Presiden," ujar Tjahjo di Kalibata, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Sebelumnya, Humprey Djemat menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terus "memelihara" sengkarut dan pecah belah PPP sehingga membuat Presiden Jokowi harus menanggung beban.

Tjahjo menegaskan, Presiden tak terlibat dalam pusaran konflik dualisme PPP.

Baca juga: Romahurmuziy Rangkul Djan Faridz untuk Kembali ke PPP

"Bapak Presiden, termasuk saya, tidak terlibat, tidak ikut campur kalau ada permasalahan internal partai," ujar dia.

"Masalah intern partai kok yang disalahkan Bapak Presiden Jokowi. Bapak Presiden tidak pernah ikut campur masalah hukum internal partai," lanjut Tjahjo.

Tjahjo berharap, pernyataan Humprey yang mencatut nama Presiden tersebut segera dicabut.

"Saya harapkan untuk dicabutlah, yang menuduh bahwa pemerintahan ini sampai menyinggung Bapak Presiden," kata dia.

"Yang berbicara (itu) perlu minta maaf kepada Bapak Presiden RI," tegas Tjahjo.

Sebelumnya, Humprey juga mengingatkan Yasonna agar tidak terus-menerus membenturkan umat Islam dengan Presiden Jokowi dengan tidak taat hukum dalam kasus dualisme kepengurusan PPP.

Baca: Jelang Pemilu 2019, PPP Ingin Kubu Djan Faridz Kembali Bergabung

Pernyataan Humprey itu diduga dilontarkan karena kasasi kubu partainya terkait kepengurusan PPP ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.

MA menyatakan kepengurusan resmi PPP adalah yang dipimpin Romahurmuziy.

Kasus itu berawal saat Djan menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Dalam SK itu, ditetapkan susunan PPP 2016-2021, yang diketuai Romi, dengan Sekjen Arsul Sani.

Atas hal itu, Djan tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com