JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang juga senior PDI Perjuangan, menyatakan kecewa dan mengkritik pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Humprey Djemat, yang membawa nama Presiden Joko Widodo dalam pusaran konflik internal PPP.
"Saya kecewa. Urusan internal antar PPP selesaikanlah secara internal dan secara hukum. Jangan membawa-bawa Bapak Presiden," ujar Tjahjo di Kalibata, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Sebelumnya, Humprey Djemat menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terus "memelihara" sengkarut dan pecah belah PPP sehingga membuat Presiden Jokowi harus menanggung beban.
Tjahjo menegaskan, Presiden tak terlibat dalam pusaran konflik dualisme PPP.
Baca juga: Romahurmuziy Rangkul Djan Faridz untuk Kembali ke PPP
"Bapak Presiden, termasuk saya, tidak terlibat, tidak ikut campur kalau ada permasalahan internal partai," ujar dia.
"Masalah intern partai kok yang disalahkan Bapak Presiden Jokowi. Bapak Presiden tidak pernah ikut campur masalah hukum internal partai," lanjut Tjahjo.
Tjahjo berharap, pernyataan Humprey yang mencatut nama Presiden tersebut segera dicabut.
"Saya harapkan untuk dicabutlah, yang menuduh bahwa pemerintahan ini sampai menyinggung Bapak Presiden," kata dia.
"Yang berbicara (itu) perlu minta maaf kepada Bapak Presiden RI," tegas Tjahjo.
Sebelumnya, Humprey juga mengingatkan Yasonna agar tidak terus-menerus membenturkan umat Islam dengan Presiden Jokowi dengan tidak taat hukum dalam kasus dualisme kepengurusan PPP.
Baca: Jelang Pemilu 2019, PPP Ingin Kubu Djan Faridz Kembali Bergabung
Pernyataan Humprey itu diduga dilontarkan karena kasasi kubu partainya terkait kepengurusan PPP ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.
MA menyatakan kepengurusan resmi PPP adalah yang dipimpin Romahurmuziy.
Kasus itu berawal saat Djan menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Dalam SK itu, ditetapkan susunan PPP 2016-2021, yang diketuai Romi, dengan Sekjen Arsul Sani.
Atas hal itu, Djan tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang.