Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Jalan Panjang Pemilu 2019, Boros dan Melelahkan

Kompas.com - 04/01/2018, 07:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto


SELAMAT tahun baru. Banyak orang bilang, 2018 adalah tahun politik. Presiden Jokowi pun mengatakan demikian.

Tapi, dia mengingatkan agar kegiatan ekonomi dan yang lain tidak terpengaruh oleh hingar bingar politik. Katanya, politik adalah sesuatu yang biasa saja.

Tahun politik ini ditandai oleh pagelaran pilkada di 171 daerah: 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Dari sekian banyak pilkada itu, tiga daerah paling jadi perhatian: Jabar, Jateng, dan Jatim. Jabar memiliki 46,8 juta penduduk, Jateng 33,8 juta, dan Jatim 38,9 juta. Jumlah totalnya sama dengan 119,5 juta atau sama dengan 46% dari 260 juta penduduk Indonesia.

Banyak politisi meyakini, siapa yang bisa menang pilkada di tiga provinsi di Jawa tersebut, sudah punya modal 50 persen untuk menang pilpres nanti.

Makanya, kegiatan pilkada di Jabar, Jateng, dan Jatim menyedot banyak energi elit politik Jakarta. Padahal pada tahun ini juga tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 juga berjalan intensif.

Berbeda dengan sebelumnya, Pemilu 2019 akan berjalan serentak. Maksudnya pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjalan bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Artinya, dalam pemungutan suara nanti, pemilih akan mendapatkan lima surat suara yang akan dimasukkan ke dalam lima kotak suara.

Berbeda dengan sebelumnya juga, meski kegiatannya sama, Pemilu 2019 diatur lebih lama. Sebagaimana digariskan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) Pasal 167 ayat (6): tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

KPU menetapkan hari H pemungutan suara pada 17 April 2019. Jika ditarik mundur, maka pada Januari 2018 ini baru 15 bulan dari hari pemungutan suara.

Jika ditarik ke belakang 5 bulan lagi, maka jatuh pada 17 Agustus 2017. Artinya, sebelum tanggal dan bulan itulah dimulainya tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Menurut UU No 7/2017 Pasal 167 ayat (4), tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi: (a) perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; (b) pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; (c) pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; (d) penetapan peserta pemilu, serta; (e) penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Selanjutnya: (f) pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; (g) masa kampanye pemilu; (h) masa tenang; (i) pemungutan dan penghitungan suara; (j) penetapan hasil pemilu, dan; (k) pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

KPU telah menyusun jadwal Pemilu 2019 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2017 (PKPU No 7/2017).

Dalam peraturan tersebut, KPU menetapkan tahapan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dimulai 17 Agustus 2017 dan diakhiri 28 Februari 2019, lalu tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dimulai 3 September 2017 sampai 20 Februari 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com