"Terima kasih kepada Presiden Jokowi akhirnya kasus itu selesai. Tetapi, pengalaman itu adalah pengalaman pilkada kedua yang diganggu. Itu yang kami sebut tidak adil," lanjut Hinca.
Ketiga, perlakuan tak adil dan semena-mena dalam kasus Pilkada Kalimantan Timur 2018. Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang yang akan maju Pilkada Kaltim bersama dengan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga dipaksa berpisah.
Jaang, kata Hinca, dipanggil oleh partai politik tertentu sampai delapan kali agar mau menggandeng Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin sebagai wakilnya. Orang nomor satu di kepolisian Kaltim itu diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon gubernur di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
"Maka, secara etika politik tidak baik kalau sudah berjalan. Kalau tidak, maka akan ada kasus hukum yang akan diangkat," kata dia.
Meski sudah ditolak, Jaang pun kembali diminta untuk berpasangan dengan Safaruddin.
Baca juga: Djarot Akan Tanya Kesediaan Risma Maju Pilkada Kaltim
"Pada 25 Desember 2017, Syaharie Jaang dapat telepon diminta bertelepon kepada kapolda dan kemudian dinyatakan apakah dimungkinkan berpasangan lagi untuk bersama, dijawab tidak mungkin karena ada pasangan," ungkap Hinca.
Ternyata, tak lama setelah penolakan itu, pada 26 Desember 2017 Jaang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Hari berikutnya, pada 27 dan 29 Desember 2017 Jaang mendapatkan surat untuk pemeriksaan.
Jaang yang juga Ketua Demokrat Kaltim itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto Gun alias Abun dan Manajer Lapangan KSU PDIB Noor Asriansyah alias Elly.
Jaang diduga diperiksa terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, atas nama KSU PDIB.
"Tentu mengagetkan, kita minta (tanggal 27 Desember 2017) untuk ditunda. Tanggal 29 Desember 2017 keluar lagi surat panggilan kedua untuk diperiksa tanggal 2 Januari 2018," kata Hinca.
"Hari ini bersama penasehat hukum kami mendampingi. Padahal perkara ini sudah disidangkan dan diputus untuk terdakwa lain dan sudah tidak ada kasusnya. Kami merasa ketidakadilan," tambah dia.
Bukan hanya itu, Rizal yang akan maju sebagai pendamping Jaang pun juga diperiksa di Polda Kaltim terkait kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) di Kilometer 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Untuk itu Hinca menegaskan, jika ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dialami partai dan kadernya terus dibiarkan, ia khawatir kasus serupa akan kembali terulang pada gelaran Pilkada 2018 di 171 daerah mendatang.
"Kami pun ragu (khawatir) ada lagi karena akan ada 171 pilkada," tutur Hinca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.