JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna menolak untuk menguraikan seputar peristiwa saat pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 terjadi.
Hal tersebut terjadi saat Agus diperiksa oleh penyidik KPK.
Agus hari ini memang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pada pengadaan heli tersebut.
"Dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia menjelaskan atau menguraikan peristiwa yang terjadi pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Febri melanjutkan, Agus enggan menguraikan soal pengadaan itu karena alasan hal tersebut menyangkut soal kerahasiaan.
"Karena menurut saksi, saat peristiwa terjadi Ia masih menjabat sebagai KSAU atau prajurit TNI aktif, sehingga ada hal-hal yang bersifat rahasia yang tidak bisa disampaikan," ujar Febri.
(Baca juga: Mantan KSAU Analogikan Kasus Heli AW 101 dengan Beli Ferrari)
KPK kemudian mencatat keputusan Agus tersebut dalam berita acara pemeriksaan. Langkah selanjutnya lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI.
Adapun yang akan dikoordinasikan KPK dengan Polisi Militer TNI yakni soal sejauh mana aspek kerahasiaan tersebut berlaku.
"Apakah juga dalam konteks proses penegakan hukum atau tidak. Atau seperti apa. Nah ini yang memang menjadi salah satu poin yang dapat kita koordinasikan lebih lanjut dengan POM TNI," ujar Febri.
Dalam penangan perkara ini, lanjut Febri, memang ada dua wilayah hukum yang perlu dicermati. Wilayah pertama mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara wilayah berikutnya yakni ada aturan-aturan dalam hukum militer.
Karena itu, KPK melakukan koordinasi yang baik dengan POM TNI dalam menangani perkara ini. KPK percaya mengenai komitmen Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk penuntasan kasus ini ataupun dalam hal pencegahan kasus korupsi di lingkungan militer.
"Karena komitmen Panglima TNI tentu saja masih sangat dibutuhkan kalau kita bicara tentang kerja sama dan koordinasi dalam penanganan kasus korupsi," ujar Febri.
(Baca juga: Mantan KSAU Agus Supriatna Minta Kasus Heli AW 101 Tidak Dibuat Gaduh)
Agus sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Irfan merupakan pihak swasta yang dijerat oleh KPK terkait dugaan korupsi pada pengadaan heli tersebut. Lembaga antirasuah, diketahui turut menangani perkara ini bersama POM TNI.
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya.