Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Mantan KSAU Tolak Paparkan soal Pengadaan Heli AW101

Kompas.com - 03/01/2018, 21:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna menolak untuk menguraikan seputar peristiwa saat pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 terjadi.

Hal tersebut terjadi saat Agus diperiksa oleh penyidik KPK.

Agus hari ini memang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pada pengadaan heli tersebut.

"Dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia menjelaskan atau menguraikan peristiwa yang terjadi pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Febri melanjutkan, Agus enggan menguraikan soal pengadaan itu karena alasan hal tersebut menyangkut soal kerahasiaan.

"Karena menurut saksi, saat peristiwa terjadi Ia masih menjabat sebagai KSAU atau prajurit TNI aktif, sehingga ada hal-hal yang bersifat rahasia yang tidak bisa disampaikan," ujar Febri.

(Baca juga: Mantan KSAU Analogikan Kasus Heli AW 101 dengan Beli Ferrari)

KPK kemudian mencatat keputusan Agus tersebut dalam berita acara pemeriksaan. Langkah selanjutnya lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI.

Adapun yang akan dikoordinasikan KPK dengan Polisi Militer TNI yakni soal sejauh mana aspek kerahasiaan tersebut berlaku.

"Apakah juga dalam konteks proses penegakan hukum atau tidak. Atau seperti apa. Nah ini yang memang menjadi salah satu poin yang dapat kita koordinasikan lebih lanjut dengan POM TNI," ujar Febri.

Dalam penangan perkara ini, lanjut Febri, memang ada dua wilayah hukum yang perlu dicermati. Wilayah pertama mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara wilayah berikutnya yakni ada aturan-aturan dalam hukum militer.

Karena itu, KPK melakukan koordinasi yang baik dengan POM TNI dalam menangani perkara ini. KPK percaya mengenai komitmen Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk penuntasan kasus ini ataupun dalam hal pencegahan kasus korupsi di lingkungan militer.

"Karena komitmen Panglima TNI tentu saja masih sangat dibutuhkan kalau kita bicara tentang kerja sama dan koordinasi dalam penanganan kasus korupsi," ujar Febri.

(Baca juga: Mantan KSAU Agus Supriatna Minta Kasus Heli AW 101 Tidak Dibuat Gaduh)

Agus sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Irfan merupakan pihak swasta yang dijerat oleh KPK terkait dugaan korupsi pada pengadaan heli tersebut. Lembaga antirasuah, diketahui turut menangani perkara ini bersama POM TNI.

Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com