Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Diprediksi Meningkat, Akan Jadi Tugas Berat bagi MK

Kompas.com - 03/01/2018, 17:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, memperkirakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadapi tantangan berat dalam Pilkada Serentak 2018.

Tantangan tersebut berupa sengketa perselisihan hasil pilkada yang harus diselesaikan di MK.

Veri mengatakan, terjadi peningkatan persentase sengketa pilkada yang dilaporkan ke MK pada 2015 dan 2017. Pada 2015, dari 264 daerah yang menggelar pilkada serentak, jumlah perkara sengketa pilkada yang diajukan ke MK sebanyak 152 perkara (57,5 persen).

Sementara itu, pada 2017, dari 101 daerah yang menggelar pilkada serentak, jumlah perkara sengketa pilkada yang masuk ke MK sebanyak 60 perkara (59 persen).

"Bagaimana 2018? Ada 171 daerah yang akan menggelar pilkada serentak. Prediksi kami dengan beberapa indikator sangat mungkin akan terjadi peningkatan persentase perselisihan hasil pilkada di MK," ucap Veri dalam sebuah diskusi di kantor Kode Inisiatif, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

(Baca juga: Kinerja MK Tangani Sengketa Pilkada 2017 Diapresiasi)

Menurut Veri, setidaknya ada dua indikator yang menjadi dasar prediksi meningkatnya persentase jumlah perkara sengketa pilkada di MK.

Pertama, mengenai ambang batas selisih perolehan suara yang menjadi penentu apakah sebuah perkara bisa diproses atau dihentikan.

Pada Pilkada 2015, ketika awal pemberlakuan ambang batas tersebut, jumlah perkara yang masuk ke MK mencapai 57,5 persen dari total daerah yang menggelar pilkada serentak.

Sedangkan pada Pilkada 2017, meskipun ada sejumlah pengecualian untuk beberapa kasus, namun persentase perkara yang masuk naik menjadi 59 persen dari total daerah yang menggelar pilkada serentak.

(Baca juga: MK Dorong Pembentukan Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada)

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pilkada bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke MK jika memenuhi ambang batas selisih suara paling banyak 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Indikator kedua, yaitu tahun politik yang semakin meningkat persaingan. Kompetisi yang kian ketat ini, kata Veri sangat memungkinkan munculnya persoalan terkait penyelenggaraan pilkada.

"Dengan beberapa indikator itu, sangat mungkin terjadi peningkatan persentase pengajuan gugatan perselisihan pilkada di 2018, sehingga beban MK akan sangat berat," ujar Veri.

Kompas TV Menghadapi tahun politik, ancaman persatuan harus dihindari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com