JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data yang dipaparkan Ombudsman, ada 1055 laporan polisi yang tidak ditindaklanjuti dan sudah berusia lebih dari 2 tahun.
Ombudsman membaginya menjadi tiga kategori, yakni usia laporan polisi 2 sampai 4 tahun, 4 sampai 6 tahun dan 6 sampai 8 tahun.
Wakil Ketua Ombudsman RI Ninik Rahayu merinci, terdapat 323 laporan polisi yang berusia 2 sampai 4 tahun.
Sedangkan laporan berusia 4 sampai 6 tahun sejumlah 360 laporan polisi. Adapun laporan yang berusia 6 sampai 8 tahun berjumlah 372 laporan polisi.
Ninik menambahkan, laporan masyarakat pada 2018 masih akan didominasi oleh penyelenggaraan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan tidak kompeten.
"Ombudsman RI bersama dengan setiap pengawas internal dari masing-masing instansi penegak hukum berupaya menyelesaikan laporan masyarakat yang bersifat sistemik dengan menutup potensi terjadinya malaadministrasi sehingga proses hukum dapat berjalan cepat, berkepastian hukum, membawa keadilan bagi masyarakat dan meningkatnya citra positif penegak hukum," ujar Ninik dalam paparan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
(Baca juga : Marak Pungli di Pengadilan, Ombudsman Sebut MA Enggan Berbenah)
Dalam paparannya, Ninik menyampaikan, sepanjang 2017, Ombudsman RI menerima sebanyak 572 aduan dugaan malaadministrasi di bidang hukum dan pertahanan.
Ombudsman membaginya menjadi dua sub bidang, yakni hukum dan peradilan serta pertahanan dan keamanan.
Dari sub bidang hukum dan peradilan, laporan terbanyak adalah pada institusi peradilan yakni sebanyak 266 laporan. Dugaan malaadministrasi terbanyak adalah soal penundaan berlarut.
"Pada substansi peradilan, dugaan malaadministrasi terbanyak adalah penundaan berlarut sebanyak 31 persen dan tidak kompeten sebanyak 22,6 persen," ujar Ninik.
Sementara untuk sub bidang pertahanan dan keamanan, laporan terbanyak yang diterima Ombdusman berkaitan dengan institusi Polri yaitu, 164 laporan.
(Baca juga : Sepanjang 2017, Ombudsman Terima 7.999 Laporan Masyarakat)
Adapun laporan malaadministrasi yang masuk berkaitan dengan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, dan tidak memberikan pelayanan.
Mengenai laporan terhadap Polri, penundaan berlarut menjadi laporan malaadministrasi tertinggi.
"Penundaan berlarut merupakan dugaan malaadministrasi yang paling banyak dilaporkan dari tahun 2013 sampai 2016," ujar Ninik.