Hubungan Industrial
Di bidang pengembangan hubungan industrial, Kemenaker telah menambah 189 LKS Bipartit menjadi 16.846 LKS, naik 1,13 persen dari 2016. Sedangkan jumlah peraturan perusahaan bertambah 1.542 buah, menjadi 63.515 atau naik 2,49 persen dibandingkan 2016.
"Jumlah perusahaan yang mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama bertambah 398 menjadi 13.769 perusahaan, atau meningkat 2,98 persen dari tahun lalu," tutur Hery.
Sementara itu kasus perselisihan turun 5,47 persen dari tahun 2016, menjadi 1.588 kasus. Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 1.247 kasus (78,52 persen) di antaranya diselesaikan melalui mediasi pada 2017.
(Baca juga: Buruh Beri Gelar Jokowi "Bapak Upah Murah")
Dalam hal perlindungan tenaga kerja, kata Hery, jumlah kasus kecelakaan kerja mengalami penurunan sebanyak 20.974 kasus menjadi 80.393 kasus.
Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen K3 sebanyak 1.221 perusahaan, atau naik 69,1 persen dari tahun 2016.
"Penarikan pekerja anak dari Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (BPTA) terealisasi 100 persen dari target 17.000 anak," kata Hery.
Jumlah perusahaan yang menerapkan norma ketenagakerjaan tercatat sebanyak 18.268 perusahaan atau 95,4 persen dari target 19.060 perusahaan.
(Baca juga: Tjahjo Kumolo: 60 Persen TKI di Malaysia Belum Miliki Kartu Identitas)