Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penindakan Terhadap Paedofil di Destinasi Wisata Belum Maksimal

Kompas.com - 28/12/2017, 18:28 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ending The Sexual Exploitation of Children (ECPAT) menilai penindakan terhadap pelaku eksploitasi seksual anak di destinasi wisata masih belum tegas dan maksimal.

Koordinator ECPAT, Ahmad Sofyan sempat menyinggung sejumlah laporan media internasional bahwa Indonesia menjadi salah satu negara target paedofil anak.

Situasi ini menjadi dilematis, mengingat Indonesia pada saat yang bersamaan juga tengah menggenjot sektor pariwisata.

"Indonesia menjadi salah satu pilihan destinasi yang dilakukan paedofil internasional," kata Sofyan dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Baca juga : Dari 107, Hanya 9 Wisatawan Asing Pelaku Paedofil yang Diadili

Salah satu yang dianggap menjadi penyebab adalah dari sektor penegakan hukum. Sofyan menyebutkan, di beberapa negara asal para pelaku paedofil, penegakan hukum sangat ketat. Gerak gerik mereka diawasi bahkan penegak hukum mengetahui posisi lokasi mereka serta bisa mendeteksi kejahatan mereka. Di samping itu, hukuman yang diberikan pun akumulatif.

"Kalau di kita kan tidak akumulasi," tuturnya.

Indonesia sebetulnya memiliki regulasi yang memungkinkan pemberlakuan sanksi berupa pengebirian bahkan hukuman mati. Namun, pengawasan dan penyembuhan terhadap pelaku tidak tersedia.

Di samping itu, penegak hukum cenderung ragu-ragu untuk bertindak. Hal itu karena banyak yang berpikiran bahwa penindakan terhadap wisatawan akan berdampak buruk pada pariwisata setempat.

Baca juga : FBI Selamatkan 84 Anak yang Akan Dijual ke Paedofil

Pada akhirnya, mereka memilih berkoordinasi rerlebih dahulu dengan kedutaan besar terkait. Namun, hal itu memakan banyak waktu.

"Padahal menurut saya, jumlah wisatawan yang nakal jumlahnya tidak sampak saru persen. Tapi mereka merusak reputasi destinasi wisata Indonesia. Sehingga citra kita jadi buruk. Karena sedikit sekali kasus wisatawan yang melakukan kejahatan seksual dibawa ke pengadilan," tutur Sofyan.

Dalam kurun waktu 2013 hingga 2017, ECPAT mencatat hanya sembilan wisatawan yang dibawa ke pengadilan karena kasus paedofil.

Padahal, Direktorat Jenderal Imigrasi sempat menahan 107 orang WNA yang diduga paedofil dan berpotensi terlibat praktik eksploitasi seksual anak di destinasi wisata uang dituju.

"Itu yang terdeteksi Interpol dan dilaporkan. Yang tidak tercatat mungkin lebih banyak dari itu," kata dia.

Baca juga : Terjaring Pemburu Paedofil, Mahasiswa Indonesia di Inggris Dihukum

ECPAT bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebelimnya juga melakukan penelitian pada 2016-2017 di 10 destinasi wisata. 10 destinasi tersebut adalah Pulau Seribu, Jakarta Barat, Garut, Gunung Kidul, Lombok, Karang Asem, Kefamenahu, Toba Samosir, Teluk Dalam, dan Bukittinggi.

Dari 10 destinasi wisata tersebut, ECPAT menemukan adanya kasus eksploitasi seksual anak di setiap daerah, kecuali Gunung Kidul.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com