JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Firman Wijaya, mengaku tak puas dengan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukannya.
Terutama soal hilangnya sejumlah nama pejabat hingga anggota DPR dalam dakwaan Novanto.
Padahal, nama-nama tersebut tertera dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
"Kami sudah duga JPU KPK tidak menyentuh soal nama-nama hilang itu. Kami sangat menyesalkan karena transparansi peradilan itu penting," ujar Firman usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Firman mengatakan, jaksa hanya menjelaskan soal pemisahan perkara (splitsing) dan penggabungan perkara.
(Baca juga: Anggap Dakwaan Penuhi Syarat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Novanto)
Jaksa, kata dia, mengatakan bahwa Novanto terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, nama-nama yang disebut turut serta menerima uang dari proyek itu tak disebutkan dalam dakwaan Novanto.
"Jadi anomali pendapat KPK menunjukkan KPK gamang dalam transparansi hilangnya nama-nama itu," kata Firman.
Firman mengatakan, bersamaan dengan hilangnya nama penerima, semestinya berkurang juga nilai kerugian negara.
Namun, dugaan kerugian negara yang diduga ditimbulkan Novanto masih sama dengan dakwaan sebelumnya, yakni Rp 2,3 triliun.
Oleh karena itu, pengacara masih mendesak KPK membeberkan alasan dihapuskannya nama-nama tersebut.
Tidak Sesuai
Sementara itu, Fahmi, pengacara lain Novanto, mengatakan, sistem splitsing perkara yang dijelaskan jaksa tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi dalam kasus Novanto.
Menurut dia, meski ada splitsing dalam perkara yang sama, perbuatan pelanggaran hukum para tersangka akan sama satu dengan lainnya.
"Coba lihat di perkara-perkara besar. Semua yang split tinggal ubah nama semua. Di Kejagung, ada kasus yang udah disidangkan, asal itu splitsing, tukar nama saja. Perkara materil sama," kata dia.
Sebelumnya, dalam eksepsi, pengacara Novanto mempermasalahkan hilangnya nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan sejumlah anggota DPR kala itu.
(Baca juga : Jawab Eksepsi Novanto, Jaksa KPK Jelaskan Kewenangan Pemisahan Perkara)