JAKARTA, KOMPAS.com - Ada berbagai moment dan hal penting yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sepanjang Januari hingga Desember 2017. Berikut tujuh hal penting dan menarik yang dirangkum Kompas.com.
1. Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017). Irman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Irman Gusman. Pencabutan hak politik Irman berlaku tiga tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.
2. Geger E-KTP
Pada 9 Maret 2013, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Keduanya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Kerugian negara tersebut diakibatkan penggelembungan anggaran dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca juga : Lagi, Mendagri Minta Maaf karena E-KTP Masih Banyak Masalah
Kasus ini begitu heboh, hingga terus menerus menjadi sorotan publik. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan secara detail kronologi bagi-bagi uang sejumlah pejabat dan anggota DPR.
Beberapa yang disebut yakni, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Kemudian, puluhan anggota DPR seperti Marzuki Alie, Setya Novanto, Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, Anas Urbaningrum, hingga Miryam S Haryani.
3. Vonis Tinggi Pejabat Ditjen Pajak
Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Handang juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Handang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : Mengaku Salah, Handang Harap Tak Ada Lagi Pejabat Pajak Ditangkap KPK
Menurut hakim, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Putusan ini adalah vonis tertinggi bagi terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
4. Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun