Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Kasus Ujaran Kebencian dan Hoaks yang Menonjol Selama 2017

Kompas.com - 24/12/2017, 23:24 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoaks melalui media sosial cukup menyedot perhatian masyarakat selama 2017.

Salah satu konten negatif yang paling banyak diunggah pelaku menyasar pada Presiden Joko Widodo. Akhir 2016 lalu, polisi menangkap penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono.

Buku tersebut berisi tulisan yang dianggap mengandung ujaran kebencian dan informasi tidak akurat mengenai orang nomor satu di Indonesia itu.

Kasus serupa kemudian menjamur di 2017. Baru tahun ini, Polri membentuk unit untuk menumpas kejahatan di dunia maya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Berikut sejumlah kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoaks yang menonjol selama tahun 2017:

1. Ropi Yatsman

Ropi Yatsman (36) merupakan salah satu pelaku yang ditangani di awal terbentuknya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Di akun alter Facebook bernama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi, ia mengunggah konten penghinaan terhadap pemerintah dan Presiden Jokowi.

Selain Jokowi, Ropi mengedit foto sejumlah pejabat, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia juga merupakan admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok. Atas perbuatannya, Ropi telah divonis 15 bulan penjara.


2. Ki Gendeng Pamungkas

Ki Gendeng PamungkasILUSTRASI: KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO Ki Gendeng Pamungkas
Paranormal Ki Gendeng Pamungkas membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial. Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017.

Selain video, Ki Gendeng juga memproduksi atribut seperti kaus, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bahkan, Ki Gendeng membagikan atribut berkonten SARA itu kepada orang-orang di lingkungannya.

Kepada polisi, ia mengaku sudah lama memendam kebencian terhadap etnis tertentu.


3. Akun Muslim_Cyber1

HP (23), admin akun Instagram Muslim_Cyber1 ditangkap karena mengunggah screenshoot  (bidik layar) percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Isi percakapan membahas kasus pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Dalam potongan pesan itu, seolah Tito dan Argo berencana merekayasa kasus untuk menjatuhkan Rizieq.

HP tak hanya membuat hoaks percakapan antara Tito dan Argo. Dalam akun @muslim_cyber1 itu juga termuat unggahan berbau SARA, fitnah, serta ujaran kebencian.

Dalam sehari, akun tersebut bisa mengunggah tiga hingga lima gambar provokatif yang seluruhnya menyinggung ras dan suku tertentu.

Selain HP, ada 18 admin lain yang mengoperasikan akun tersebut. Namun, baru HP yang dipidanakan karena polisi masih menelusuri keterlibatan admin lainnya.

Atas perbuatannya, HP akan dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusaan Diskriminasi Ras dan Etnis.

4. Tamim Pardede

Kediaman Tamim Pardede di Perumahan Adhiloka, Tangerang, Banten. Tamim diamankan Bareskrim Polri karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolro Tito Karnavian, Kamis (8/6/2017)Kompas.com/David Oliver Purba Kediaman Tamim Pardede di Perumahan Adhiloka, Tangerang, Banten. Tamim diamankan Bareskrim Polri karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolro Tito Karnavian, Kamis (8/6/2017)
Muhammad Tamim Pardede (45) ditangkap lantaran mengunggah video di Youtube yang memuat penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri.

Dalam salah satu videonya, Tamim menyebut bahwa Jokowi berpihak pada blok komunis. Ia juga menyatakan bahwa Tito termasuk antek Jokowi yang berpaham komunis.

Ia lantas menantang polisi untuk menangkapnya.

"Kalau Jokowi memerintahkan anteknya yang bernama Tito Karnavian dan pasukannya untuk menangkap saya, saya tidak akan tinggal diam. Jangan harap polisi bisa bawa saya hidup-hidup," ujar Tamim dalam video berdurasi hampir 4 menit itu.

Gelar Profesor yang sering dibawa-bawa oleh Tamim Pardede pun diduga palsu.

Sebab, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) secara resmi menyatakan bahwa tidak pernah ada penganugerahan gelar profesor kepada Tamim.

Dalam salah satu kalimatnya tertulis bahwa ketenaran LIPI di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kerap membuat orang mencatut nama LIPI untuk tujuan tertentu.

"Salah satu contohnya adalah seseorang yang mengaku bernama Tamim Pardede dan mengklaim dirinya adalah profesor riset dari LIPI. Dan setelah LIPI melakukan penelusuran data dan fakta, ternyata nama Tamim Pardede bukan merupakan profesor riset dari LIPI dan lembaga ini tidak pernah mengukuhkan yang bersangkutan sebagai profesor riset," bunyi siaran pers tersebut.


5. Akun "Ringgo Abdilah"

Pada Agustus 2017, polisi menangkap MFB, seorang pelajar SMK di Medan yang diduga menghina Presiden Jokowi. Akun Facebook yang menggunakan alamat email kebal.hukum@gmail.com itu juga menghina institusi Polri yang dipimpin Jendral Tito Karnavian.

Ternyata, MFB menggunakan foto orang lain di sebuah akun Facebook untuk menghina Presiden RI Joko Widodo. Pelaku melakukan ini untuk menghindari pelacakan petugas.

Dalam laman Facebook yang menggunakan nama Ringgo Abdillah itu, MFB menggunggah foto-foto yang berisi hinaan terhadap Jokowi dan institusi Polri.

Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata MFB membobol WiFi milik MR. Hal itu diakui pelaku saat menjalani pemeriksaan.


6. Kelompok Saracen

Kelompok yang eksis di Facebook dan website ini paling banyak mendapatkan sorotan sejak pertengahan 2017.

Mereka mengunggah konten berisi ujaran kebencian dan hoaks yang ditujukan kepada kelompok tertentu. Bahkan, beberapa postingannya menyinggung sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka. Mereka adalah Mohammad Faisal Todong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono.

Mereka dianggap menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.

Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Dua dari empat pelaku, Sri dan Faisal, ditangkap lebih dulu karenaa mengunggah konten serupa di akun Facebook pribadi mereka.

Di laman Facebooknya, Sri menghina Presiden Jokowi dan pemerintah. Sementara itu, Faisal mengunggah gambar yang isinya tudingan Jokowi adalah keluarga dari Partai Komunis Indonesia (PKI).

Selain itu, Faisal juga menyinggung soal fraksi yang mendukung maupun menolak ambang batas parlemen dan ajakan untuk menjatuhkan partai tertentu.

Ada juga konten berisi penghinaan kepada Polri dan Kapolri. Selain itu, beberapa gambar dan tulisan yang diunggah dinilai menyinggung SARA dan ujaran kebencian.

7. Asma Dewi

Persidangan dengan terdakwa Asma Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Persidangan dengan terdakwa Asma Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Polisi menangkap Asma Dewi, pada 11 September 2017 karena diduga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan diskriminasi SARA di akun Facebooknya

Mulanya, Polri menyebut ada aliran uang dari Dewi ke kelompok Saracen sebesar Rp 75 juta. Namun, hal tersebut tidak disebutkan dalam dakwaan yamg dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Dewi sendiri juga telah membantah soal uang itu dan menyatakan tak ada hubungan dengan kelompok Saracen.

Dewi didakwa dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis melalui tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.

Selain itu, ia juga didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia.

Dewi menjelaskan bahwa konten yang dia unggah di Facebooknya hanya candaan, bukan ujaran kebencian. Ia juga menganggap kata-katanya merupakan ungkapan kekecewan, karena pemerintah dinilai tidak memberikan solusi atas permasalahan negara.

Srikandi ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) selaku kuasa hukum Asma Dewi memaparkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan, tidak ada tuduhan bahwa Asma Dewi adalah bendahara Saracen dan tidak ada tuduhan telah melakukan transfer sebesar Rp 75 juta kepada Saracen.

Dalam surat dakwaan, Asma Dewi dituduh menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Menurut ACTA, tuduhan tersebut juga tidak benar karena status Facebook Asma Dewi tidak menghina suku, agama, etnis atau golongan apa pun.

"Status tersebut merupakan bentuk ekpresi kebebasan menyampaikan pendapat serta kritikan terhadap pemerintah yang masih dalam koridor hukum," demikian ACTA membantah.


8. Pemilik akun @warga_biasa

Tak hanya Jokowi yang menjadi sasaran ujaran kebencian dan hoaks di media sosial. Istrinya, Iriana Jokowi, juga tak luput jadi objek konten serupa.

Melalui akun instagram @warga_biasa, Dodik Ikhwanto (21) mengunggah konten bernada ujaran kebencian terhadap Iriana. Mahasiswa ini juga membuat meme berisi hinaan kepada Presiden Joko Widodo.

Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung pada 11 September 2017. Konten yang diunggah berupa gambar disertai komentar dengan kata-kata yang tak pantas yang ditujukan kepada Iriana.

Pelaku mengaku mengunggah gambar tersebut ke media sosial karena ia merasa kecewa terhadap pemerintah.

Gambar yang diunggah Dodik sampai kepada kedua anak Presiden Jokowi dan Iriana, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Namun, keduanya tak ambil pusing dengan konten tersebut dan memaafkan pelaku.


9. Ahmad Dhani

Artis Ahmad Dhani jadi tersangka karena dianggap menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu melalui akun Twitternya.

Dhani berkicau menggunakan akun @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Dhani dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dhani hanya mengakui satu dari tiga tweet dari akun Twitter Dhani yang diperkarakan karena dinilai sarkastik. Dua lainnya, kata Dhani, diunggah oleh admin Twitternya.

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai, kasus ujaran kebencian yang dikenakan pada kliennya tidak layak dilanjutkan. Mereka menganggap kicauan Dhani bersifat umum dan tidak tendensius.

10. Jonru Ginting

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Jonru Ginting di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017).ANTARA FOTO/RENO ESNIR Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Jonru Ginting di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017).
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui konten yang dia unggah di media sosial.

Dalam laporan itu, ia diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 4 huruf (b) angka (1) juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP Tentang Penginaan Terhadap Suatu Golongan.

Unggahan Jonru di media sosial dinilai sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Salah satu postingan Jonru yang dipermasalahkan penyidik adalah soal Quraish Shihab yang akan menjadi imam salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Menurut Jonru, Quraish Shihab tidak pantas menjadi imam lantaran pernyataannya yang menyebut wanita Muslim tidak perlu menggunakan jilbab.

Kemudian Jonru mengajak umat Islam tidak salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal jika imamnya adalah Quraish shihab.


11. Siti Sundari Daranila

Baru hitungan hari menjadi Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto sudah menjadi sasaran penyebar hoaks.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang yang bernama asli Siti Sundari Daranila (51). Sehari-hari, Sundari berprofesi sebagai dokter.

Ia ditangkap pada 15 Desember 2017 karena menyebarkan konten hoaks yang menyatakan istri Hadi Tjahjanto merupakan etnis Tionghoa. Sehari setelah ditangkap, Sundari ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Berikut kalimat hoaks yang diunggahnya:

KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..
PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA.....

Kalimat itu merupakan caption sebuah foto yang menampilkan Hadi Tjahjanto beserta keluarga.

Setelah dicek, di dalam akun pribadinya juga ditemukan sejumlah unggahan menyinggung SARA.

Sundari dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia terancam hukuman penjara enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com