Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kode yang Digunakan Koruptor Tahun 2017

Kompas.com - 24/12/2017, 14:47 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai cara dilakukan para koruptor untuk menyamarkan perbuatannya. Salah satunya dengan memakai kode atau sandi khusus saat bertransaksi melakukan korupsi.

Tak cuma sekali seorang koruptor menggunakan kode khusus dalam melakukan aksinya. Dalam beberapa tahun belakangan misalnya, kode atau sandi-sandi korupsi sudah dipakai koruptor.

Sepanjang 2017 saja, ada sejumlah kode dan sandi yang dipakai koruptor. Kode yang digunakan mereka yang melakukan korupsi ini beragam.

Mereka menggunakan istilah-istilah dari yang terdengar biasa saja sampai yang terdengar aneh, demi menyamarkan kejahatan yang mereka lakukan.

Baca juga : Kode Jokowi buat Golkar

Lantas apa saja kode-kode tersebut? Kompas.com merangkum sejumlah kode atau sandi khusus yang tercatat pernah dipakai koruptor. Berikut rangkumannya ;

1. Kode "Pengajian"

Anggota DPR Komisi XI, Aditya Anugrah Moha usai diperiksa KPK, Kamis (12/10/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Anggota DPR Komisi XI, Aditya Anugrah Moha usai diperiksa KPK, Kamis (12/10/2017)
Kode "pengajian" muncul dalam kasus suap yang dilakukan Anggota Komisi XI DPR RI Aditya Anugrah Moha terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Pengajian di sini bukan arti sebenarnya untuk melakukan kegiatan keagamaan. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa kode pengajian itu diduga digunakan kedua tersangka dalam rangka janjian bertemu atau bertransaksi.

"Kode yang digunakan mereka, mohon maaf, 'pengajian'. Seperti, 'kapan pengajiannya?', 'tempat di mana'. Ini unik juga, jarang-jarang pakai kode seperti ini," ucap Laode saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Pemberian suap oleh Aditya tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011, sekaligus ibunda Aditya.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang sebesar 64.000 dollar Singapura (sekitar Rp 633 juta). Uang itu diduga bagian dari commitment fee, dari keseluruhan uang yang mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.

Aditya dan Sudiwardono pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca: Dugaan Suap, Politisi Golkar-Ketua Pengadilan Pakai Kode Pengajian

2. Kode "Undangan"

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Wali Kota Batu Eddy Rumpoko seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Kode yang satu ini muncul dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko bersama anak buahnya, Edi Setyawan, selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu diduga menerima suap dari Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap.

Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Eddy diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta, di mana sebanyak Rp 300 dari suap itu diduga digunakan Eddy untuk melunasi mobil Alphard miliknya. Sementara Edi anak buah Wali Kota, diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Filipus.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Wali Kota Batu Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi "undangan" untuk menutupi dugaan transaksi korupsinya.

"Ada informasi yang kita terima bahwa indikasi penerimaan suap menggunakan kode 'undangan'. Ada kode 'undangan' yang digunakan di sana," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Menurut Febri, Informasi tersebut saat ini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Hal inilah yang menyebabkan ia belum bisa membeberkan dengan jelas apa arti kode "undangan" tersebut.

"Sedang terus kami dalami. Belum bisa disampaikan. Itu kode yang muncul dan sedang kami dalami lebih lanjut," ujar Febri.

Baca juga : KPK Ungkap Ada Kode Undangan dalam Kasus Korupsi Wali Kota Batu

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com