JAKARTA, KOMPAS.com - Rheza Herwindo, putra tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/12/2017).
Rheza diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Tak jauh berbeda dengan ayahnya, Rheza juga bungkam saat ditanya wartawan.
Rheza memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.49 WIB, dan baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.14 WIB.
Saat diajukan sejumlah pertanyaan oleh wartawan, Rheza tak menjawab. Ia terus berjalan di halaman depan Gedung KPK menuju mobil Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi B 114 ELS, yang menjemputnya.
Baca juga: Putra Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, dalam pemeriksan ini penyidik mendalami soal kepemilikan saham yang bersangkutan di PT Mondialindo Graha Perdana.
"Diperiksa dalam kapastias sebagai mantan pemegang saham PT Mondialindo," kata Priharsa.
Rheza sebelumnya disebut-sebut memiliki saham Mondialindo bersama istri kedua Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Mondialindo merupakan perusahaan yang memegang mayoritas saham PT Murakabi Sejahtera.
Murakabi sendiri adalah perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.
Baca juga: Empat Jam Lebih di KPK, Setya Novanto Bungkam Usai Diperiksa
Atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.
Dalam pemeriksaan terhadap putri Novanto, Dwina Michaella, Kamis (21/12/2017), penyidik KPK mendalami yang berkaitan dengan saham PT Murakabi Sejahtera. Dwina diketahui merupakan mantan komisaris perusahaan tersebut.
"Yang coba didalami berkaitan dengan kepemilikan saham Murakabi, dan siapa pihak yang menyerahkan saham tersebut kepada yang bersangkutan," kata Priharsa, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/12/2017).