JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tio Pakusadewo ditangkap usai menggunakan sabu di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) lalu. Ketika menggunakan sabu itu, keluarga Tio ada di rumah.
"(Tio) hanya di kamar, pembantu di luar, anaknya lagi tidur. Sementara (Tio) baru selesai menggunakan (saat ditankap)," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, Jumat (22/12/2017).
Dony mengatakan, ketika ditangkap pada Selasa lalu pukul 23.15, Tio cukup kooperatif. Ia menyerahkan diri tanpa perlawanan. Kondisinya agak mabuk saat ditangkap.
"Biasa habis pakai sabu, agak-agak fly," ujar Dony.
Baca juga : Tio Pakusadewo: Saya adalah Contoh yang Tak Patut Diikuti
Dari pengakuannya ke polisi, aktor berusia 59 tahun itu sudah 10 tahun lebih menggunakan sabu. Ia terakhir membeli empat paket sabu seharga Rp 1,3 juta pada Sabtu, 16 Desember 2017.
Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.