Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombongan DPR Temui TKI di Saudi yang Dituduh Sebagai Penyihir

Kompas.com - 22/12/2017, 11:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rombongan anggota DPR yang berkunjung ke Arab Saudi, Kamis (21/12/2017), mengunjungi TKI yang dihukum dengan tuduhan menggunakan sihir.

"Ada sekitar tiga pekerja sudah divonis sehingga mereka sempat mendekam dalam penjara antara tiga hingga lima tahun. Walau sudah keluar dari penjara, keluarga majikan mereka masih menuntut mereka hukuman khusus untuk membayar kerugian," kata Anggota Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi, Jumat (22/12/2017).

Menurutnya, kasus mereka hingga sekarang masih berlarut-larut.

"Mereka tidak bisa bekerja dan untuk kembali ke Indonesia pun tidak bisa," kata Taufiqulhadi.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Teuku Taufiqulhadi seusai meninjau kondisi rumah aman atau Safe House KPK di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2017). Safe House tersebut ditujukan untuk memberi perlindungan bagi saksi kasus korupsi yang ditangani KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye/17ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Teuku Taufiqulhadi seusai meninjau kondisi rumah aman atau Safe House KPK di Cipayung, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2017). Safe House tersebut ditujukan untuk memberi perlindungan bagi saksi kasus korupsi yang ditangani KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye/17

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, salah seorang pekerja migran perempuan berasal dari Cianjur dihukum lima tahun enam bulan, karena dituduh menyihir salah satu anggota keluarga majikan hingga mati.

"Sementara yang lainnya dituduh menyihir anak majikan hingga sakit tidak sembuh-sembuh. Dia dilaporkan kemudian divonis dua tahun," katanya.

(Baca juga : Malaadministrasi di Enam Tahap Pra Penempatan Pekerja Migran Indonesia)

Taufiqulhadi menjelaskan, dari temuan ini, diketahui bahwa hukum di Arab Saudi mengadopsi pasal sihir. Pasal inilah dijatuhkan kepada pekerja migran Indonesia.

"Para pekerja migran Indonesia menjelaskan, ia tidak pernah berpikir untuk menyihir karena tidak tahu apa apa tentang sihir. Majikannya yang meninggal tersebut memang telah uzur. Sementara yang sakit-sakitan itu tidak ada hubungan apa pun dengan sihir. Dia sakit diabetes," katanya.

(Baca juga : 500 Rumah TKI Resmi Dibangun)

Untuk itu, Taufiqulhadi meminta kepada WNI yang hendak bekerja di Arab Saudi, supaya tidak perlu membawa bentuk benda-benda yang dapat diasosiasi dengan sihir seperti penangkal setan, benda pengasih, batu batu akik pembawa keberuntungan dan lainnya.

"Jika benda tersebut berada bersamanya saat kasus terjadi, maka benda benda tersebut bisa menjadi alat bukti," katanya.

Dalam kunjungan ini, rombongan DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ini juga bertemu dengan Dewan Syura Kerajaan Arab Saudi (setara dengan DPR RI).

Dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi untuk menjalankan fungsi DPR RI yaitu Legislasi, Pengawasan, Anggaran dan Diplomasi, juga dihadiri delegasi DPR RI yaitu Henry Yosodiningrat (F-PDI Perjuangan), M Safrudin, Nurhasan Zaidi (F-PKS) dan Lukman Edy (F-PKB).

--

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Rombongan DPR Temui TKI yang Dituduh Penyihir oleh Majikan di Arab Saudi"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com