MEULABOH, KOMPAS.com - Sebanyak 146 dokter dan bidan PTT yang sudah menjadi CPNS di Kabupaten Aceh Barat melakukan aksi unjuk rasa ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) setempat menuntut agar pemerintah segera membayar gaji mereka terhitung lima bulan kerja.
“Sebelumnya gaji kami dibayar oleh Kemenkes pusat sebagai tenanga PTT, namun semenjak pengalihan status menjadi CPNS Kabupaten Aceh Barat lima bulan masa kerja kami tidak dibayar,” kata dr Susi Satria Putri, salah satu peserta aksi kepada wartawan, Kamis (21/12/17).
Para dokter dan bidan CPNS juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk segera mengubah penetapan Surat Keputusan (SK) CPNS yang dikeluarkan pada September 2017 diundur ke Mai 2017, sesuai dengan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS tahun 2017 yang dikeluarkan oleh BKN.
“Yang pertama SK CPNS kami harus diubah, karena SK CPNS kami ditetapkan sejak 28 September, seharusnya terhitung sejak 1 Mei 2017, sesuai dengan kesepakatan antara Kemenkes pusat dan pemerintah daerah. Kalau SK kami tidak diubah, masa kerja kami selama lima bulan tidak dapat dibayar oleh BKN kerena bertentangan dengan Undang-undang BKN Nomor 9 Tahun 2012,” katanya.
Baca juga : Menpan-RB: Pejabat Tidak Boleh Backing Peserta Seleksi CPNS
Masih kata Susi, jika DPRK tidak merespons tuntutan dan menyelesaikan masalah pembayaran gaji mereka, maka para dokter dan bidan CPNS akan melakukan aksi ke Kemenkes pusat menuntut hak sesuai dengan masa kerja.
“Lima bulan kami kerja tidak dibayar, tapi pemerintah melalui Dinas Kesehatan Aceh Barat menuntut beban kerja kami lebih dan harus stand by selalu di puskesmas,” katanya.
Pantauan Kompas.com, pengunjuk rasa mengusung sejumlah poster yang bertuliskan "Bayarkan hak kami, jangan jadikan kami sapi peras". Para dokter dan bidan CPNS kemudian masuk ke gedung DPRK untuk menemui wakil rakyat.