Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Pemerintah Hadapi Gugatan HTI di PTUN

Kompas.com - 21/12/2017, 06:27 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar rapat koordinasi untuk membahas strategi pemerintah dalam menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

HTI, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, menggugat keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Dalam rapat tersebut, hadir Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo dan perwakilan Kejaksaan Agung.

Selain itu hadir pula perwakilan ormas Islam dan sejumlah tokoh masyarakat, antara lain Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra dan Forum Advokat Pembela Pancasila.

"Tadi ya kami koordinasikan. Sebenarnya tujuan pemerintah kan baik. Kita sendiri secara sederhana NKRI itu sudah final. Tatkala yang final ini kemudian dengan napas kebebasan mencoba untuk mengajarkan, mengembangkan bahkan membuat gerakan untuk mengubah NKRI dan Pancasila tentunya tidak bisa kita biarkan," ujar Wiranto saat ditemui sesuai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

(Baca juga : Pemerintah Diminta Serius Hadapi Gugatan HTI di PTUN)

Menurut Wiranto, dalam rapat tersebut telah disepakati langkah-langkah bagi pemerintah untuk menghadapi gugatan HTI.

Kelompok nasionalis dan ormas Islam yang sejalan dengan pemerintah pun bersepakat untuk memberikan dukungan.

Eksistensi NKRI dan Pancasila, lanjut Wiranto, harus tetap dipertahankan apapun taruhannya.

"Tadi ada kesepakatan bersama-sama pemerintah menghadapi gugatan hukum darimanapun untuk mempertahankan sikap dari pemerintah bahwa apapun taruhannya NKRI dan Pancasila harga mati yang harus dipertahankan," tuturnya.

 

Khilafah

 

Secara terpisah, Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra menegaskan bahwa pemerintah harus serius dalam menghadapi gugatan HTI.

 

Menurutnya, jika ormas seperti HTI dibiarkan maka akan banyak bermunculan ormas serupa yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan paham lain.

"Kalau tidak dihadapi secara serius oleh pemerintah maka ini bisa memberikan momentum munculnya kelompok-kelompok, gerakan-gerakan yang ingin mengganti NKRI menjadi bentuk negara lain. Semacam khilafah dan ideologi lain," tutur Azyumardi.

Baca juga : Azyumardi Azra: Pemerintah Harus Proaktif Jelaskan Alasan Pembubaran HTI

Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra seusai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra seusai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Azyumardi mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa dan negara dari ancaman kelompok yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan paham lainnya, seperti paham khilafah.

Pemerintah pun mengklaim telah memiliki bukti bahwa HTI berupaya untuk mengganti ideologi Pancasila dengan khilafah.

Di sisi lain, menurut Azyumardi, pasca-pembubaran, mantan anggota atau simpatisan HTI tetap aktif bergerak menyebarkan paham khilafah di tengah masyarakat.

"Memang ini bukan hal sederhana. Ini soal eksistensi. Jadi kita sudah menyepakati negara ini adalah negara bangsa, NKRI dengan Pancasila sebagai dasarnya dan ini harus dihadapi oleh pemerintah secara serius. Selain karena memang mereka masih aktif di lapangan meski tidak pakai nama HTI," ucapnya.

(Baca juga : Kuasa Hukum Kemenkumham Siapkan Amunisi Tangkis Gugatan HTI)

 

Di sisi lain, Azyumardi menilai pemerintah harus lebih proaktif dalam menjelaskan kepada masyarakat terkait alasan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pasalnya, kata Azyumardi, banyak kelompok pendukung HTI dan ideologi khilafah itu yang sebenarnya tidak memahami arti dari khilafah.

"Pemerintah harus lebih proaktif untuk menjelaskan. Kalau tidak orang-orang yang tidak mengerti akan mendukung," ujar Azyumardi.

 

"Pemerintah harus lebih banyak melakukan komunikasi publik untuk menjelaskan. Karena masyarakat tidak banyak tahu tentang khilafah. Dan kita juga tahu banyk orang yang ikut dan medukung ide khilafah itu hanya ikut-ikutan, tidak paham khilafah itu apa. Jadi itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah," tegasnya.

 

Optimistis Menang Gugatan

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum pemerintah Achmad Budi Prayoga mengaku optimistis pihaknya akan menang melawan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Oh iya tentu (optimistis), karena pemerintah menghadapi ini kan tidak sendirian. Seluruh ormas besar Islam sangat mendukung langkah pemerintah ini. Publik juga mendukung," ujar Achmad saat ditemui seusai rapat koordinasi.

(Baca juga : Tim Kuasa Hukum Pemerintah Optimistis Menang lawan HTI di PTUN)

Ribuan umat Islam yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hadir di Muktamar HTI di Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (2/6/2013). HTI mengajak seluruh umat Islam untuk kembali pada Khilafah Islamiah dan menegakkan Syariat Islam.

Kompas/Angger Putranto
02-06-2013ANGGER PUTRANTO Ribuan umat Islam yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hadir di Muktamar HTI di Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (2/6/2013). HTI mengajak seluruh umat Islam untuk kembali pada Khilafah Islamiah dan menegakkan Syariat Islam. Kompas/Angger Putranto 02-06-2013

Achmad menuturkan, keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI telah diperkuat oleh pendapat dari sejumlah ahli seperti Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah sangat beralasan, sebab ideologi khilafah yang diusung oleh HTI mengancam keamanan negara.

"Pendapat Prof Azra atau ahli lain, Prof Mahfud misalkan, mengatakan ideologi itu bukan bagian dari ajaran agama Islam," kata Achmad.

"Jadi pemerintah di sini perlu kembali menegaskan lewat pendapat parah ahli bahwa ideologi khilafah merupakan ancaman terhadap keamanan negara. Selama ini opini yang dibangun oleh HTI adalah pemerintah ini kan anti ormas Islam, bahwa khilafah itu kan bagian dari ajaran agama Islam," tuturnya.

Selain itu, Achmad juga menegaskan bahwa keputusan pembubaran HTI telah sesuai dengan asas hukum administrasi negara dan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Hal tersebut akan menjadi salah satu poin yang tercantum dalam duplik atau jawaban pemerintah atas gugatan HTI.

"Pemerintah di sini justru perlu memberikan kepastian hukum terhadap publik. Melindungi segenap warga negara Indonesia. Itu kan merupakan kewajiban negara yang diemban oleh pemerintah sesuai amanat konstitusi," ucapnya.

(Baca juga : Bahas Perppu Ormas di DPR, HTI Ungkap Kontribusinya Selama 25 Tahun)

 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis (23/11/2017), HTI menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum telah membuat kegiatan dakwah dan pendidikan HTI menjadi terhenti total. Hal itu dinilai sebagai kerugian immateriil.

Selain itu, HTI mengatakan, pencabutan status badan hukumnya telah menimbulkan intimidasi kepada para anggotanya yang dimuat dibeberapa media massa. Misalnya, berita yang menyebut pegawai swasta yang terlibat HTI akan diberikan sanksi.

Bahkan, HTI juga menyatakan ada pihak-pihak yang mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pengurus HTI.

"Ini menimbulkan situasi yang tidak nyaman bagi penggugat (HTI)," kata Yusril.

Diketahui, sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2018 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Pemerintah.

Kompas TV Setelah disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang Undang, HTI akan mengajukan gugatan ulang ke Mahkamah Konstitusi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com