Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP Anggap Sudirman Said Tutup Pintu Dukungan dari Kepengurusan Resmi

Kompas.com - 20/12/2017, 12:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen PPP Arsul Sani mengaku tak ambil pusing dengan deklarasi Djan Faridz yang mengusung Sudirman Said dengan mengatasnamakan PPP sebagai calon Gubernur Jawa Tengah.

Namun, ia tak menanggapi langkah Sudirman tersebut secara langsung.

Ia hanya mengatakan hal itu sebagai bukti bahwa calon kepala daerah yang mendatangi Djan Faridz sedang menutup pintu dukungan dari pihaknya selaku pemegang surat keputusan (SK) kepengurusan resmi.

"Calon kepala daerah yang bersangkutan berarti sedang menutup pintunya sendiri untuk mendapat dukungan dari kepengurusan PPP yang menurut undang-undang punya hak dan kewenangan memberikan dukungan atau mengusung calon kepala daerah," kata Arsul melalui pesan singkat, Rabu (20/12/2017).

(Baca juga: Tanpa SK Kepengurusan PPP, Djan Faridz Deklarasikan Sudirman Said sebagai Cagub Jateng)

Ia menambahkan, calon kepala daerah yang datang kepada Djan Faridz sebaiknya membaca Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebab, dalam undang-undang tersebut dinyatakan kepengurusan partai yang berhak mengusung calon kepala daerah ialah yang mengantongi SK dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Maka, perlu diberitahukan kepada calon kepala daerah tersebut agar membaca Undang-Undang Pilkada, khususnya pasal tentang kepengurusan parpol yang berhak mengusung atau mendukung calon," lanjutnya.

(Baca juga: Usai Gerindra dan PAN, Sudirman Said Kantongi Dukungan PPP?)

PPP kubu Djan Faridz mendeklarasikan Sudirman Said sebagai calon gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2018. Hal itu dilakukan Djan tanpa SK kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Meski demikian, Djan meyakini dukungannya tetap berarti bagi Sudirman yang hendak bertarung di Jateng. Ia menilai, dalam mendukung Sudirman tidak dibutuhkan SK, tetapi dukungan riil.

"Dukungan untuk calon tak membutuhkan SK. Beliau (Sudirman) butuh dikungan riil di masyarakat. Itu adanya di Muktamar Jakarta, yang punya ketentuan hukum tetap yang dikeluarkan MA (Mahkamah Agung)," kata Djan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Kompas TV Partai Amanat Nasional menyatakan dukungan terhadap Sudirman Said sebagai calon gubernur Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com