JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno.
Suyitno akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto tahun 2017.
Dalam periksaan ini, KPK akan menggali keterangan Suyitno untuk Masud Yunus, Wali Kota Mojokerto, yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.
"Suyitno, Wakil Wali Kota Mojokerto, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2017).
Selain Suyitno, KPK turut memanggil Suliyat, anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI Perjuangan. Suliyat juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Masud.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Masud sebagai tersangka pada 17 November 2017. Penetapan Masud sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka lain dalam kasus ini.
(Baca juga: Alasan KPK Belum Tahan Wali Kota Mojokerto meski Sudah Jadi Tersangka)
Empat tersangka itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, serta Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.
KPK menduga Masud bersama-sama Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan suap berupa hadiah atau janji terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Suap itu diduga terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.
"KPK menemukan bukti baru atas dugaan perbuatan turut serta Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan tersangka WF memberi hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Dalam kasus ini, Masud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.