JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar belum menentukan masa jabatan ketua umum barunya, Airlangga Hartarto. Di dalam rapat paripurna Munaslub Golkar hari ini, muncul usulan agar masa jabatan Airlangga tidak hanya sampai 2019 seperti keputusan Rapimnas.
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengakui adanya dorongan tersebut. Bila ada kesepakatan, maka bisa jadi masa jabatan Airlangga akan mencapai 2022 mendatang atau selama 5 tahun.
"Semua tergantung dari keputusan kan prosesnya masih berjalan," ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), tempat Munaslub Golkar digelar, Selasa (19/12/2017).
Baca juga : Tersisa 1,5 Tahun Pemerintahan, Akankah Jokowi Ganti Airlangga Hartarto?
Meski begitu, tutur Agung, partai berlambang pohon beringin itu baru akan menentukan keputusan masa jabatan Airlangga pada hari terakhir Munaslub esok hari.
Rencananya pada hari terakhir Munaslub, kata Agung, akan ada tanggapan terkait dorongan waktu jabatan Airlangga hingga 2022 mendatang. Setelah itu, barulah keputusan akan diambil.
Selain dorongan perpanjangan masa jabatan, Agung Laksono meminta Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto merombak total kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Baca juga : Jokowi Putuskan Nasib Airlangga di Kabinet Setelah Munaslub Golkar
Agung menyatakan pembentukan kepengurusan baru nantinya harus berbasis pada prinsip Prestasi Dedikasi Loyalitas dan Tidak tercela (PDLT).
Oleh karena itu, ia menolak keras bila ada kader yang tersangkut kasus hukum namun dimasukan ke dalam kepengurusan DPP.
"(Revitalisasi) Nanti tergantung keputusan DPP besok. Apakah akan dilaksanakan sendiri oleh beliau ataukah beliau memerlukan pembentukan pendampingan," kata Agung.