Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Duga Zat Prekursor di Diskotek MG Bukan dari Pedagang Farmasi

Kompas.com - 19/12/2017, 18:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menduga bahan kimia berupa zat prekursor yang ditemukan di Diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, bukan berasal dari pedagang besar farmasi.

Diduga, zat tersebut diselundupkan secara ilegal.

"Yang pasti, kalau prekursor yang masuk Indonesia, yang legal itu terdata dan termonitor," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di Gedung Divisi Humas Polri, Selasa (19/12/2017).

Menurut Setyo, bandar dan produsen narkoba diduga memahami bahwa prekursor memiliki nilai jual dan nilai ekonomi yang tinggi.

Baca juga: Lab Narkoba di Diskotek MG Dilaporkan sebagai Ruang Staf ke Dinas Pariwisata

Hal itu yang diduga membuat para bandar berusaha melakukan penyelundupan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Prekursor sebenarnya merupakan zat kimia yang digunakan dalam pembuatan obat yang berada dalam pengawasan.

Namun, bahan kimia tersebut dapat disalahgunakan untuk membuat narkotika.

Menurut Setyo, distribusi prekursor yang legal telah diawasi oleh Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Mereka pasti tahu perusahaan besar farmasi mana yang melakukan transaksi atau mengimpor. BNN juga tahu. Tapi yang ilegal bisa saja diselundupkan," kata Setyo.

Baca: Penggerebekan Lab Narkoba yang Berujung Pencabutan Izin Usaha Diskotek MG

Selain dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), menurut Setyo, Polri juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM). Khususnya mengenai peredaran prekursor.

Sebelumnya, BNN bersama Polri menggerebek diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu (17/12/2017) dini hari.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi.

Di lantai 2 dan 4 diskotek, petugas juga menemukan bahan pembuat sabu dan ekstasi, salah satunya zat prekursor untuk membuat narkotika.

Kompas TV 123 orang pengunjung positif menggunakan sabu yang diproduksi di Diskotek MG.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com