JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menduga bahan kimia berupa zat prekursor yang ditemukan di Diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, bukan berasal dari pedagang besar farmasi.
Diduga, zat tersebut diselundupkan secara ilegal.
"Yang pasti, kalau prekursor yang masuk Indonesia, yang legal itu terdata dan termonitor," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di Gedung Divisi Humas Polri, Selasa (19/12/2017).
Menurut Setyo, bandar dan produsen narkoba diduga memahami bahwa prekursor memiliki nilai jual dan nilai ekonomi yang tinggi.
Baca juga: Lab Narkoba di Diskotek MG Dilaporkan sebagai Ruang Staf ke Dinas Pariwisata
Hal itu yang diduga membuat para bandar berusaha melakukan penyelundupan.
Namun, bahan kimia tersebut dapat disalahgunakan untuk membuat narkotika.
Menurut Setyo, distribusi prekursor yang legal telah diawasi oleh Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Mereka pasti tahu perusahaan besar farmasi mana yang melakukan transaksi atau mengimpor. BNN juga tahu. Tapi yang ilegal bisa saja diselundupkan," kata Setyo.
Baca: Penggerebekan Lab Narkoba yang Berujung Pencabutan Izin Usaha Diskotek MG
Selain dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), menurut Setyo, Polri juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM). Khususnya mengenai peredaran prekursor.
Sebelumnya, BNN bersama Polri menggerebek diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu (17/12/2017) dini hari.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi.
Di lantai 2 dan 4 diskotek, petugas juga menemukan bahan pembuat sabu dan ekstasi, salah satunya zat prekursor untuk membuat narkotika.