Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Tiga DPD yang Usulkan Masa Jabatan Airlangga Hartarto hingga 2022

Kompas.com - 19/12/2017, 15:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, rapat paripurna Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar baru membahas pandangan umum masing-masing pemegang hak suara.

Munaslub Golkar berlangsung sejak Senin (18/12/2017) hingga Rabu (20/12/2017).

Para pemegang hak suara menyampaikan pendapatnya mengenai masa bakti Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Saat ini, dari 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat provinsi yang memiliki hak suara, tiga di antaranya menginginkan Airlangga memimpin hingga 2022. Ketiga DPD itu adalah DPD Golkar Jawa Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara.

Sekjen Golkar Idrus Marham di lokasi Munaslub di JCC, Senayan, JakartaKompas.com/Rakhmat Nur Hakim Sekjen Golkar Idrus Marham di lokasi Munaslub di JCC, Senayan, Jakarta
Sementara itu, 15 sisanya menginginkan agar Airlangga memimpin hingga 2019. Adapun, 16 sisanya masih dalam proses pernyataan pendapat di rapat paripurna Munaslub.

Baca juga: Airlangga Mungkin Rombak Kepengurusan, Idrus Marham Pasrah

Menurut Idrus, sebaiknya Airlangga memimpin Golkar hingga tahun 2019 sehingga siklusnya tetap normal.

"Kalaupun ada yang berpikiran begitu, akan mengganggu siklus lima tahunan dalam pemerintahan nasional. Jadi pengurus ini disiapkan untuk mengawal dan menghadapi pemilu selanjutnya," kata Idrus, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Ia mengatakan, Airlangga saat ini hanya mengisi jabatan yang kosong setelah Setya Novanto terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Baca: Jokowi Putuskan Nasib Airlangga di Kabinet Setelah Munaslub Golkar

Menurut dia, berdasarkan AD/ART Golkar, pengisian jabatan lowong hanya melanjutkan hingga masa jabatan sesungguhnya berakhir.

"Jadi enggak ada demisioner. Dan ini sudah menjadi keputusan rapat pleno17 Desember dan rapimnas. Ini pengisian jabatan lowong. Maka berlaku Pasal 19 ART bahwa kepengurusan hanya melanjutkan sisa masa jabatan yang diganti. Berarti 2014-2019," lanjut Idrus.

Kompas TV Airlangga Hartarto ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com