JAKARTA, KOMPAS.com - Dua partai politik, yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gugatan itu disebabkan keduanya dinyatakan tak lolos dalam tahap penelitian administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bawaslu harus menerima gugatan, tapi akan kami cek dulu berkasnya, karena baru diterima kemarin," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Depok, Selasa (19/12/2017).
Menurut Bagja, Bawaslu akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan masing-masing pemohon. Apabila berkas permohonan gugatan dinyatakan tidak lengkap, maka para pemohon diberi waktu tiga hari untuk melengkapi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Bawaslu akan menindaklanjuti permohonan gugatan ke tahap selanjutnya. Namun, jika tidak lengkap, gugatan akan ditolak.
(Baca juga : Tak Lolos Penelitian Administrasi, Partai Berkarya Siap Gugat KPU ke Bawaslu)
Menurut Bagja, apabila berkas lengkap, ada dua tahap yang akan ditempuh Bawaslu. Pertama, melakukan mediasi antara pihak pemohon, yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya dengan KPU.
Namun, apabila mediasi tidak mendapatkan titik temu, maka akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi.
"Untuk mediasi mohon maaf akan dilakukan tertutup. Tetapi kalau sidang ajudikasi itu terbuka untuk umum," kata Bagja.
Menurut Bagja, persidangan akan memakan waktu paling lama 12 hari. Jika sidang berlanjut, diperkirakan sidang putusan akan dilaksanakan pada 2 atau 3 Januari 2018.
(Baca juga : Ketua KPU: Salah Sedikit Saja, Pemilu Akan Disebut Gagal)
Sebelumnya, KPU menyatakan 12 partai politik melaju ke tahap verifikasi faktual, dari 14 parpol kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi.
Sementara dua partai lain, yakni Partai Berkarya yang merupakan besutan Tommy Soeharto, dan Partai Garuda dinyatakan tak melaju tahap penelitian administrasi. Dengan demikian kedua partai tersebut tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Komisioner KPU Hasyim Azhari mengatakan, Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak lanjut karena tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, di setiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.