Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hubungan Seksual di Luar Pernikahan Perlu Dipidana?

Kompas.com - 19/12/2017, 06:58 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi tiga pasal terkait kejahatan kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai reaksi beragam dari masyarakat.

Tuduhan melegalkan zina yang disebabkan ketidakpahaman atas putusan MK itu beredar di media sosial.

MK sendiri telah memberikan penjelasan bahwa majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk membentuk norma hukum pidana baru.

Dalam konteks uji materi pasal 284 KUHP, pemohon meminta MK menafsikan perbuatan zina yang dilakukan dua orang tanpa ikatan perkawinan atau hubungan seksual di luar nikah dapat dipidana.

Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang, yakni Presiden dan DPR.

(Baca juga : Alasan MK Tolak Permohonan Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP)

 

Sebenarnya perbuatan yang dinilai tercela dalam norma sosial dan agama di Indonesia perlu dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak?

Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, dalam pembahasan revisi KUHP di DPR, perluasan pasal zina juga masih menjadi perdebatan antar-fraksi.

Sejumlah fraksi mendorong agar perbuatan zina, meski dilakukan atas dasar suka sama suka, dapat dipidana.

Namun menurut Supriyadi, jika ketentuan tersebut disetujui justru akan memperumit tatanan hukum pidana. Sebab tindakan yang dapat dipidana mensyaratkan adanya korban.

"Kalau konteksnya zina atas dasar suka sama suka, siapa korbannya? Kalau misalnya ketentuan zina diperluas maka harus jelas siapa yang dirugikan. Nah ini yang menjadi perdebatan.  Apakah misalnya ada dua orang yang melakukan zina tanpa dasar paksaan, maka siapa yang dirugikan? Di dalam konteks inilah saya melihat betapa kompleksnya jika pasal zina ini diperluas," ujar Supriyadi saat dihubungi, Senin (18/12/2017).

 

Delik Aduan

Di sisi lain, lanjut Supriyadi, jika pasal zina diperluas maka hal itu akan menghilangkan sifat delik aduan.

(Baca juga : Penjelasan MK soal Tuduhan Putusan yang Melegalkan Zina dan LGBT)

 

Dengan demikian aparat negara memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum tanpa ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan atas suatu perbuatan zina.

Implikasinya, negara berhak mengintervensi ranah privat seluruh warga negaranya.

"Jadi kalau delik aduan hilang maka kewenangan terbesar adalah kewenangan penegakan hukum. Ada intervensi luar biasa dari aparat penegak hukum," tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com