JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau, truk-truk besar tidak beroperasi dari tanggal 22-23 dan 29-30 Desember 2017.
Imbauan tersebut terkait dengan kelancaran arus lalu lintas sepanjang libur Hari Raya Natal 2017 dan tahun baru 2018.
"Kami menetapkan tanggal 22-23 dan 29-30 sebagai waktu di mana kendaraan berat, truk diimbau untuk tidak jalan di jalan tol," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Pada tanggal-tanggal tersebut, Kemenhub memprediksi sebagai puncak arus lalu lintas akibat libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Libur Natal-Tahun Baru, Kemenhub Gelar "Ramp Check" dan Tambah Kapal
Kemenhub memberikan dispensasi untuk kendaraan berat atau truk yang mengangkut muatan berkaitan dengan khalayak banyak. Misalnya, truk yang mengangkut bahan pokok atau truk bahan bakar minyak.
Meski demikian, jika truk tersebut melintasi jalanan yang arus lalu lintasnya padat, Budi meminta pemilik truk tidak keberatan jika kendaraannya diminta untuk parkir sementara menunggu lalu lintas lancar.
"Kalau pas lalu lintas macet, kami minta kesadarannya untuk diparkirkan sementara," lanjut Budi.
Kemenhub akan mengkoordinasikan imbauan tersebut ke Polri. Pasalnya, pengamanan libur Natal dan tahun baru ini diserahkan ke Polri sebagai leading sector.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.