JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, KPK siap menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (20/12/2017).
Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Novanto.
"Jadi kita tunggu saja apa yang akan dipersoalkan dalam eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum SN," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Baca juga: Menurut Pengacara, Setya Novanto Punya Dua Jam Tangan Richard Mille
Dia mengatakan, KPK akan menghadapi dan menjawab eksepsi Novanto jika terkait dakwaan terhadap mantan Ketua DPR itu.
"Kekuatan dakwaan, kami yakin itu cukup kuat secara formil dan materiil," ujar Febri.
Dakwaan Setya Novanto
Novanto sebelumnya didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Baca: Ada Nama yang Hilang dalam Dakwaan, Novanto Merasa KPK Tidak Adil
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto itu untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi.
Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.