Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat TPPI Selesai

Kompas.com - 16/12/2017, 20:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sekitar dua tahun lamanya, akhirnya Bareskrim Polri berhasil merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik telah menyelesaikan berkas perkara TPPI dengan membagi menjadi dua berkas.

"Pertama, berkas perkara dengan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono. Kedua, berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno," kata Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (16/12/2017).

Baca juga : Bareskrim Pantau Pergerakan Tersangka Kasus Kondensat di Singapura

Iqbal menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara yang melawan hukum, tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah, serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan negara.

"Sebagaimana telah dilakujan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI sebesar 2,72 miliar dollar AS," ucap Iqbal.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak empat kali. Penyidik juga telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU.

Baca juga : Mabes Polri Akan Keluarkan Red Notice untuk Tersangka Kasus Kondensat

Namun, JPU belum memberikan P-21 kendati telah dilakukan ekspose bersama dengan JPU.

"Rencana tindak lanjut adalah melakukan koordinasi dengan JPU, dan melakukan gelar perkara ulang bersama JPU," pungkas Iqbal.

Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. 

Baca juga : Bareskrim Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Kasus Kondensat karena Sakit

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain. Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. 

Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai 139 juta dollar AS. 

Penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana itu. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.

Kompas TV Tak hanya itu, sejumlah senjata api jenis airsoft gun dan pedang yang menjadi koleksi tersangka turut dibawa penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com