Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Bandingkan Kepemimpinan Anis Matta dengan Sohibul Iman

Kompas.com - 14/12/2017, 23:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membandingkan kepemimpinan Anis Matta dengan Sohibul Iman sebagai Ketua Umum PKS.

Menurut dia, Anis jauh lebih baik ketimbang Sohibul saat memimpin PKS. Anis memimpin PKS yang saat itu tengah menghadapi badai lantaran mantan Ketua Umum PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang terseret korupsi. 

Meski kondisinya sulit, kata Fahri, Anis mampu menyatukan kader PKS untuk bersama membangun kembali citra partai yang tengah terpuruk.

"Anis Matta mengembalikan semangat orang untuk bersatu dan berjuang bersama-bersama untuk menyelematkan partai," kata Fahri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

(Baca juga : Kontroversi Fahri Hamzah Vs PKS, Berawal Kasus Papa Minta Saham)

Ia menyebutkan, hal berbeda terjadi di era kepemimpinan Sohibul. Menurutnya, di era Sohibul PKS tak sedang menghadapi badai. Namun ia menilai seolah Sohibul sengaja menciptakan konflik di antara para kader.

Hal itu tercermin dalam konflik di antara para petinggi PKS dengan dirinya hingga sekarang. Ia pun mengingatkan agar para elite PKS memikirkan elektabilitas PKS ke depan yang berpotensi tergerus akibat konflik ini.

(Baca juga : Fahri Hamzah Persilakan PKS Ajukan Kasasi)

"Nah sekarang ini situasinya agak normal tapi ada pemimpin yang terus-menerus memecah belah partai. Memecat kader secara sembrono. Menghalang-halangi kader untuk bertemu dan bersilaturahim," lanjut Fahri.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Desember 2016 memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

(Baca juga : Banding PKS Ditolak, Fahri Hamzah Tegaskan Posisinya Tak Bisa Diganggu)

Pemberhentian Fahri dari seluruh jenjang kepartaian pun dianggap tidak sah.

Adapun tiga pihak yang digugat Fahri adalah Dewan Pengurus Pusat PKS (Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS) serta Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Sedangkan tergugat ketiga ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

PKS pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, ditolaknya banding PKS semakin menguatkan putusan PN Jaksel terkait status Fahri.

Kompas TV Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Secara resmi mengajukan surat kepada pimpinan DPR untuk menggangtikan Fahri Hamzah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com