Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Materi Terkait Hak Angket KPK

Kompas.com - 14/12/2017, 18:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Permohonan tersebut diajukan oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu; Asfinawati mewakili YLBHI; Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI, serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW.

Gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 itu mempersoalkan keabsahan pembentukan hak angkat terhadap KPK.

"Mahkamah menetapkan, pertama mengabulkan permohonan penarikan kembali para pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat, dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Baca: ICW: Ada Sinyal Proses Uji Materi Hak Angket KPK di MK Tak Lagi Objektif

Arief mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Mahkamah Konstitusi, pemohon dapat menarik kembali permohonannya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersama hakim Konstitusi dalam sidang pengujian undang-undang terkait hak angket DPR terhadap KPK. Sidang digelar di MK, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).Fachri Fachrudin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersama hakim Konstitusi dalam sidang pengujian undang-undang terkait hak angket DPR terhadap KPK. Sidang digelar di MK, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Dengan adanya ketetapan tersebut, pemohon tidak dapat mengajukan kembali pengujian pasal terkait.

"Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 11 Desember 2017 menetapkan pencabutan perkara beralasan menurut hukum," kata Arief.

Penarikan gugatan

Sebelumnya, permohonan penarikan gugatan diajukan oleh Busyro pada Kamis (7/12/2017).

Busro mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari pencabutan gugatan tersebut.

Pertama, pengakuan Arief Hidayat soal pertemuannya dengan Ketua Komisi III Bambang Soestyo.

Baca: Ketua MK Tak Permasalahkan Pihak yang Cabut Gugatan soal Pansus Angket

Menurut keterangan Arief, pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas rencana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di DPR.

Kedua, adanya pemberitaan di beberapa media massa yang menyebut dugaan lobi-lobi antara Arief dengan sejumlah fraksi agar Arief kembali terpilih sebagai hakim konstitusi dengan janji akan menolak permohonan uji materi hak angket KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com